Ruang Rawat Penuh, Ikoriansyah, Ketua KPW Rekan Indonesia Sumut Dorong Dinkes Tingkatkan Kapasitas RS

Medan, katarakyat.co.id — Kondisi ruang perawatan maupun IGD yang penuh tidak boleh serta-merta menjadi alasan bagi pasien yang datang untuk tidak mendapatkan pelayanan kesehatan, khususnya ketika pasien berada dalam kondisi gawat darurat.

Ketua KPW Sumut Relawan Kesehatan Indonesia Sumatra Utara, Ikoriansyah, menegaskan bahwa persoalan keterbatasan tempat tidur dan kapasitas rumah sakit merupakan persoalan yang harus diselesaikan melalui tata kelola pelayanan, sistem rujukan, serta peningkatan fasilitas kesehatan.

«“Ruangan full tidak berarti pasien yang datang menjadi tak terlayani. Kalau kapasitas rumah sakit terbatas, yang harus diperbaiki adalah sistem dan kapasitasnya, bukan pasien yang kemudian dibiarkan tanpa kepastian pelayanan.”»

Menurut Ikoriansyah, dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit tetap memiliki kewajiban memberikan pertolongan awal. Pasal 174 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan dalam kondisi gawat darurat dilarang menolak pasien, meminta uang muka, maupun mendahulukan urusan administratif yang menyebabkan tertundanya pelayanan. Ketentuan tersebut juga mengatur kewajiban pemberian pertolongan pertama terhadap pasien gawat darurat.

Artinya, ketika kapasitas ruangan sedang penuh, rumah sakit perlu melakukan triase, memberikan pertolongan sesuai kondisi pasien, melakukan stabilisasi apabila diperlukan, serta menggunakan mekanisme rujukan sesuai ketentuan, bukan sekadar menyampaikan kepada keluarga bahwa ruangan penuh.

Hal tersebut sejalan dengan Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, yang saat ini berstatus berlaku dan mengatur penyelenggaraan serta tata cara sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan.

Dinas Kesehatan Punya Pekerjaab Rumah

Ikoriansyah menilai persoalan pasien yang kesulitan mendapatkan tempat pelayanan tidak dapat terus-menerus dibebankan kepada rumah sakit maupun masyarakat.

Dinas Kesehatan memiliki pekerjaan rumah untuk memastikan kapasitas fasilitas kesehatan sebanding dengan kebutuhan masyarakat.

“Kalau setiap hari masyarakat datang dan rumah sakit selalu mengalami keterbatasan tempat tidur, IGD penuh, atau pasien harus menunggu terlalu lama, maka ini harus menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Jangan sampai persoalan kapasitas dianggap sebagai sesuatu yang normal dan akhirnya masyarakat yang menanggung akibatnya,” ujar Ikoriansyah.

Selain kapasitas tempat tidur, evaluasi juga perlu mencakup ketersediaan tenaga kesehatan, sarana-prasarana, kapasitas IGD, sistem triase, komunikasi antar-rumah sakit, serta sistem rujukan.

Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban memenuhi standar pelayanan dasar bidang kesehatan. Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 mengatur Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan yang wajib diterapkan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

Rujukan Harus Menjadi Solusi, Bukan Melepas Pasien

Menurut Ikoriansyah, apabila suatu rumah sakit memang tidak mampu memberikan pelayanan lanjutan karena keterbatasan fasilitas atau kapasitas, maka mekanisme rujukan harus dijalankan secara baik dan terkoordinasi.

“Jangan sampai keluarga pasien yang sedang panik justru diminta berkeliling sendiri mencari rumah sakit yang masih memiliki tempat. Rumah sakit dan sistem kesehatan harus memberikan kepastian mengenai langkah selanjutnya,” katanya.

PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 juga mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan serta pembinaan dan pengawasan.

Rekan Indonesia Sumut: Keselamatan Pasien Harus Menjadi Prioritas

Relawan Kesehatan Indonesia Sumatra Utara meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat pelayanan dan memastikan pasien tidak kehilangan haknya hanya karena persoalan kapasitas.

Ikoriansyah menegaskan, penuh atau terbatasnya ruangan harus menjadi indikator bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan, bukan alasan untuk mengurangi tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.

«“Kami memahami rumah sakit memiliki keterbatasan. Tetapi keterbatasan itu harus dijawab dengan sistem rujukan yang baik, penambahan kapasitas, peningkatan fasilitas dan penguatan pelayanan. Jangan sampai masyarakat datang mencari pertolongan, tetapi justru pulang tanpa kepastian.”» (irs/red)

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.