MA Kecam Insiden Penyiraman Juru Bicara PN Pati, Tegaskan Kekerasan Tak Bisa Dibenarkan

Jakarta, Katarakyat.co.id – Mahkamah Agung (MA) menyayangkan insiden penyiraman air terhadap juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, yang diduga dilakukan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. MA menegaskan bahwa tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap aparatur peradilan tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian aspirasi.

Juru bicara MA, Heru Pramono, menyampaikan sikap tersebut dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026). Ia mengatakan pimpinan MA menyampaikan keprihatinan sekaligus dukungan kepada Retno Lastiani dan seluruh jajaran PN Pati.

Menurut Heru, penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan. Tindakan penyiraman dalam proses audiensi dinilai tidak dapat dibenarkan.

MA Tegaskan Tidak Menoleransi Intimidasi

Heru menegaskan bahwa MA tidak menghendaki tindakan yang merendahkan martabat atau mencederai kehormatan lembaga peradilan, siapa pun pelakunya.

Ia juga menyatakan bahwa pimpinan MA tidak akan menoleransi intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan.

MA, lanjut Heru, akan menyikapi kejadian tersebut secara serius dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan Hukum Diserahkan kepada Proses yang Berlaku

Terkait tindak lanjut insiden tersebut, Heru menjelaskan bahwa MA akan memantau perkembangan penanganannya. Apabila pihak PN Pati telah membuat laporan, proses selanjutnya akan mengikuti perkembangan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

MA menyatakan akan mengawal persoalan tersebut agar penanganannya berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Insiden Terjadi saat Audiensi di PN Pati

Berdasarkan informasi yang disampaikan, peristiwa tersebut terjadi di PN Pati pada Jumat (9/10/2026). Saat itu, Botok mendampingi seseorang yang disebut sebagai korban dalam audiensi dengan pihak pengadilan.

Situasi dilaporkan memanas menjelang akhir pertemuan. Dalam kejadian tersebut, Botok disebut melontarkan tuduhan bahwa ada hakim yang menerima uang sebesar Rp1 miliar. Ia juga diduga menyiramkan air mineral kepada Retno Lastiani.

Tuduhan mengenai penerimaan uang tersebut perlu dibedakan dari fakta yang telah terbukti secara hukum. Hingga informasi dalam naskah ini disusun, perkembangan penanganan laporan dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum belum dijelaskan lebih lanjut.(fas/red)

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.