Rekan Indonesia Jawa Timur Desak Transparansi Anggaran BPJS Kesehatan Kabupaten Blitar, Rumah Sakit Jangan Hanya Berorientasi Target PAD
Blitar, katarakyat.co.id — Rekan Indonesia Jawa Timur mendorong Pemerintah Kabupaten Blitar membuka data anggaran dan realisasi pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara transparan. Organisasi ini juga mengingatkan bahwa keberhasilan rumah sakit daerah tidak semestinya hanya diukur dari pencapaian target pendapatan, tetapi harus dilihat dari mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan kemudahan masyarakat memperoleh akses pengobatan.
Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menilai transparansi pembiayaan kesehatan menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran benar-benar mendukung kebutuhan masyarakat, terutama warga miskin dan kelompok rentan yang menghadapi kendala kepesertaan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan tabel kepesertaan JKN Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang disampaikan sebagai bahan kajian per Oktober 2026, Kabupaten Blitar tercatat memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.270.673 jiwa, dengan 1.022.077 peserta JKN terdaftar. Angka tersebut menunjukkan cakupan kepesertaan sebesar 80,44%, sedangkan jumlah peserta aktif tercatat 772.118 jiwa dengan tingkat keaktifan 60,76%.
Data tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Cakupan kepesertaan dan keaktifan merupakan dua indikator berbeda. Seseorang dapat tercatat sebagai peserta JKN, tetapi status kepesertaannya belum tentu aktif ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Dengan cakupan 80,44%, masih terdapat selisih sekitar 248.596 jiwa menuju cakupan 100%. Angka ini merupakan estimasi berdasarkan selisih cakupan terhadap jumlah penduduk dalam tabel, bukan data pasti jumlah penduduk yang tidak memiliki jaminan kesehatan ataupun jumlah pasien yang berobat tanpa BPJS.
Rumah Sakit Harus Mengutamakan Fungsi Pelayanan Publik
Rekan Indonesia Jawa Timur menegaskan bahwa rumah sakit milik pemerintah memiliki tanggung jawab pelayanan publik yang tidak dapat direduksi menjadi sekadar pencapaian pendapatan.
Target pendapatan dan pengelolaan keuangan yang akuntabel tetap diperlukan untuk menjaga keberlanjutan operasional rumah sakit. Namun, penetapan dan pelaksanaannya harus memperhatikan kebutuhan pelayanan, kemampuan masyarakat, keselamatan pasien, serta akses bagi warga yang mengalami kesulitan pembiayaan.
Pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah daerah adalah: ketika masyarakat belum memiliki BPJS Kesehatan aktif, bagaimana mekanisme pembiayaan pengobatan mereka? Apakah tersedia skema bantuan bagi warga miskin yang memenuhi persyaratan? Bagaimana pemerintah memastikan kendala administrasi tidak menghambat pelayanan yang dibutuhkan pasien?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui data dan kebijakan yang jelas, bukan sekadar asumsi.
Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Pemerintah
Dalam perspektif regulasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur kerangka Badan Layanan Umum, sedangkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 mengatur pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Prinsip pengelolaan BLUD adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, tanpa berorientasi mencari keuntungan semata.
Karena itu, tidak tepat apabila ketentuan tersebut ditafsirkan sebagai larangan mutlak bagi rumah sakit daerah untuk menetapkan target pendapatan. Hal yang harus dievaluasi adalah apakah target, indikator kinerja, dan cara pencapaiannya selaras dengan fungsi pelayanan publik serta tidak menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Enam Data yang Diminta Dibuka kepada Publik
Rekan Indonesia Jawa Timur mendorong Pemerintah Kabupaten Blitar, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, dan manajemen rumah sakit terkait untuk menyediakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai:
- Total anggaran dan realisasi pembiayaan kepesertaan JKN yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk program PBI APBD apabila tersedia.
- Rincian program dan realisasi dukungan pembiayaan jaminan kesehatan daerah.
- Jumlah peserta yang direaktivasi selama 2026 beserta mekanisme dan hasilnya.
- Jumlah penduduk yang belum terdaftar serta strategi memperluas cakupan kepesertaan.
- Data peserta aktif dan tidak aktif beserta periode pelaporannya.
- Target dan realisasi pendapatan rumah sakit, indikator mutu pelayanan, serta mekanisme pembiayaan bagi pasien tidak mampu.
Permintaan tersebut juga perlu mencakup data pasien berdasarkan cara pembayaran, seperti BPJS PBI, BPJS non-PBI, pasien umum, dan asuransi lain. Data ini diperlukan agar persentase pasien yang berobat tanpa BPJS dapat dihitung secara benar berdasarkan jumlah kunjungan pada periode yang sama.
Kesehatan Adalah Hak Rakyat
Rekan Indonesia Jawa Timur mendorong Pemerintah Kabupaten Blitar menjadikan perluasan kepesertaan JKN aktif, peningkatan mutu pelayanan, perlindungan masyarakat miskin, dan transparansi penggunaan anggaran sebagai bagian penting dari evaluasi kinerja sektor kesehatan.
“Rumah sakit harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab. Namun, pendapatan tidak boleh mengaburkan tujuan utamanya, yaitu memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, adil, dan terjangkau bagi masyarakat,” demikian penegasan dalam pesan advokasi Rekan Indonesia Jawa Timur.
Rekan Indonesia Jawa Timur berharap keterbukaan data dan evaluasi kebijakan dapat menjadi dasar perbaikan layanan, memperkuat perlindungan pasien, dan mendorong Kabupaten Blitar memperluas cakupan kepesertaan JKN aktif menuju Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan. (hyp/red)