Ibu dan Bayi Meninggal Usai Persalinan, RS Aura Syifa Kediri Klarifikasi Dugaan Malpraktik

Kediri, Katarakyat.co.id — Meninggalnya seorang ibu dan bayinya setelah proses persalinan di RS Aura Syifa Kediri pada 23 September 2026 memunculkan dugaan malpraktik yang menjadi perhatian publik. Menanggapi persoalan tersebut, manajemen rumah sakit menyampaikan klarifikasi mengenai pertimbangan medis persalinan, pembiayaan melalui BPJS Kesehatan, serta tindakan medis yang dipersoalkan keluarga.

Klarifikasi disampaikan dalam keterangan kepada wartawan pada Kamis (15/10/2026). Pihak rumah sakit menegaskan bahwa penentuan metode persalinan harus mempertimbangkan kondisi klinis pasien dan indikasi medis, bukan hanya berdasarkan permintaan pasien maupun keluarga.

Dewan Pengawas RS Aura Syifa Kediri, dr. Don Saksono, menjelaskan bahwa dokter perlu mengevaluasi perkembangan persalinan sebelum menentukan tindakan medis yang sesuai. Menurutnya, operasi sesar tidak selalu dapat langsung dilakukan apabila indikasi medis belum ditemukan.

“Operasi sesar harus berdasarkan indikasi medis, bukan semata-mata keinginan sendiri. Dokter yang mengetahui indikasi tersebut berdasarkan perjalanan proses persalinan,” ujar Don.

Rumah Sakit Jelaskan Ketentuan BPJS Kesehatan

Selain pertimbangan medis, manajemen rumah sakit turut menjelaskan persoalan pembiayaan yang menjadi bagian dari keberatan keluarga. Don menyebut terdapat kemungkinan kesalahpahaman mengenai anggapan bahwa operasi sesar tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Ia menjelaskan bahwa operasi sesar berdasarkan indikasi medis perlu dibedakan dari tindakan lain yang memiliki ketentuan penjaminan tersendiri, termasuk metode operasi wanita atau medis operatif wanita (MOW) untuk sterilisasi.

Menurut Don, tindakan MOW memiliki ketentuan pembiayaan berbeda dan dapat menimbulkan biaya tambahan apabila tidak termasuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan.

Ia juga menegaskan bahwa dalam keadaan darurat, keselamatan pasien menjadi prioritas utama. Pertimbangan administratif, menurutnya, tidak seharusnya mengesampingkan penanganan medis ketika kondisi pasien membutuhkan tindakan segera.

“Kalau sudah masuk dalam penanganan kasus darurat, pertimbangan administratif bukan hal yang kami utamakan,” katanya.

Tanggapi Dugaan Penggunaan Metode Kristeller

Pihak rumah sakit juga memberikan penjelasan mengenai dugaan penggunaan metode Kristeller dalam proses persalinan. Metode tersebut dilakukan dengan memberikan tekanan pada bagian atas rahim untuk membantu proses kelahiran.

Don mengatakan tindakan yang dipersoalkan telah dibahas melalui forum komite medik dengan mempertimbangkan penjelasan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan tenaga medis terkait.

“Menurut penjelasan dokter DPJP dan pembahasan dalam forum komite medik, tindakan tersebut memiliki indikasi tertentu,” jelasnya.

Namun, penjelasan tersebut merupakan keterangan dari pihak rumah sakit. Penilaian mengenai kesesuaian tindakan dengan standar profesi, prosedur medis, dan dugaan malpraktik tetap memerlukan pemeriksaan independen melalui mekanisme yang berwenang.

Direktur RS Tegaskan Pelayanan Pasien Tidak Dibedakan

Direktur RS Aura Syifa Kediri, dr. Beni Cahyo Kuncoro, menjelaskan bahwa kondisi pasien selama persalinan dapat berubah sehingga tenaga medis perlu menyesuaikan tindakan berdasarkan perkembangan klinis dan prosedur yang berlaku.

Beni juga menegaskan bahwa rumah sakit memberikan pelayanan tanpa membedakan pasien berdasarkan metode pembiayaan, baik menggunakan BPJS Kesehatan maupun jalur umum.

“Kami tidak membeda-bedakan pasien BPJS dan pasien umum,” ujarnya.

Terkait meninggalnya ibu dan bayi tersebut, Beni mengatakan pihak rumah sakit telah mendatangi keluarga pada hari kejadian untuk menyampaikan belasungkawa. Ia menyatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dan tenaga medis telah berupaya memberikan pertolongan untuk menyelamatkan pasien.

Mengenai kemungkinan pemberian tali asih atau uang duka, Beni menyebut hal tersebut masih dapat dibicarakan bersama keluarga. Ia menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak dapat dianggap sebagai pengganti atas kehilangan nyawa.

Rumah Sakit Serahkan Resume Medis kepada Keluarga

Don menyampaikan bahwa rumah sakit telah memberikan penjelasan kepada keluarga sejak pasien pulang. Komunikasi kembali dilakukan dalam pertemuan pada Selasa (13/10/2026), yang membahas kronologi kejadian dan penyerahan resume medis sesuai permintaan keluarga.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga juga meminta kehadiran dokter operator yang menangani persalinan serta DPJP agar dapat memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai tindakan medis yang dilakukan.

Menurut Don, pihak rumah sakit terbuka untuk melanjutkan komunikasi dengan keluarga. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan malpraktik perlu dinilai melalui mekanisme yang berwenang dan tidak cukup ditentukan berdasarkan persepsi masing-masing pihak.

Karena kedua pihak telah melibatkan kuasa hukum, komunikasi selanjutnya kemungkinan akan dikoordinasikan melalui tim legal rumah sakit dan penasihat hukum keluarga. Manajemen menyatakan masih menunggu perkembangan sebelum menentukan langkah berikutnya.

Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia terutama berasal dari pihak RS Aura Syifa Kediri. Untuk memperoleh gambaran yang berimbang, kronologi dan keberatan keluarga serta hasil pemeriksaan dari pihak independen masih diperlukan. Penyebab kematian dan ada atau tidaknya pelanggaran standar pelayanan medis tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan klarifikasi salah satu pihak.(fas/red)

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.