Dari Blitar untuk Perbaikan JKN, Bagus Romadon Tekankan Edukasi dan Kepastian Layanan

 

BLITAR – KPW REKAN INDONESIA Jawa Timur mendorong penguatan edukasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan kepastian informasi pelayanan bagi masyarakat. Dorongan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai batalnya operasi prostat Efendi (70) di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Kabupaten Blitar, yang dikaitkan dengan persoalan denda pelayanan BPJS Kesehatan.

Ketua KPW REKAN INDONESIA Jawa Timur, Bagus Romadon, berharap peristiwa yang dialami Efendi menjadi bahan evaluasi bersama agar kendala administrasi tidak menimbulkan kebingungan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan medis.

“Kasus Pak Efendi harus menjadi pengingat bagi kita semua. Edukasi BPJS Kesehatan perlu diperluas agar masyarakat memahami status kepesertaan, tunggakan iuran, ketentuan denda pelayanan, dan prosedur yang harus dipenuhi. Informasi ini harus disampaikan secara jelas sejak awal, jangan sampai masyarakat kebingungan ketika sudah bersiap menjalani tindakan medis,” ujar Bagus Romadon.

FKTP Berperan Penting dalam Edukasi Masyarakat

Bagus menilai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, dan dokter praktik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, memiliki peran strategis dalam pelayanan promotif, preventif, dan kuratif sesuai kewenangannya.

Menurutnya, FKTP perlu mengoptimalkan edukasi mengenai program JKN, hak dan kewajiban peserta, prosedur rujukan, status kepesertaan, serta mekanisme pengaduan ketika masyarakat mengalami kendala.

Pengelolaan dana kapitasi juga harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan tingkat pertama.

“Puskesmas dan FKTP merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan. Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman sejak awal, bukan hanya ketika sedang sakit. Dengan edukasi yang berkelanjutan, peserta diharapkan lebih memahami prosedur pelayanan dan langkah penyelesaian apabila menghadapi kendala administrasi,” katanya.

Perluasan UHC Harus Diikuti Kepastian Kepesertaan

KPW REKAN INDONESIA Jawa Timur juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat pencapaian Universal Health Coverage (UHC).

Bagus menegaskan bahwa keberhasilan UHC tidak cukup diukur dari jumlah penduduk yang terdaftar sebagai peserta JKN. Pemerintah juga perlu memperhatikan keaktifan kepesertaan dan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Perlindungan masyarakat miskin dan tidak mampu melalui segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan perlu diperkuat melalui pemutakhiran data, ketepatan sasaran, dan pendampingan bagi warga yang memenuhi persyaratan.

Koordinasi antara pemerintah daerah, dinas sosial, dinas kesehatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta BPJS Kesehatan juga penting untuk membantu masyarakat memahami prosedur pendaftaran maupun pengaktifan kembali kepesertaan sesuai ketentuan.

“UHC harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pemerintah perlu memastikan warga yang memenuhi persyaratan memperoleh perlindungan kesehatan melalui mekanisme yang berlaku, serta mendapatkan pendampingan ketika menghadapi persoalan kepesertaan,” tegas Bagus.

Kepesertaan BPJS Pekerja Swasta Perlu Diawasi

Selain kepesertaan PBI, Bagus menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kewajiban pemberi kerja di sektor swasta dalam memenuhi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerjanya.

Ia mendorong instansi terkait memastikan pekerja didaftarkan dan iuran dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, perluasan perlindungan kesehatan harus menjangkau berbagai kelompok masyarakat, termasuk pekerja, masyarakat miskin, dan kelompok rentan.

“Perlindungan kesehatan merupakan kebutuhan seluruh masyarakat. Karena itu, kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban jaminan kesehatan pekerja harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Transparansi Administrasi Sebelum Tindakan Medis

Terkait kasus Efendi, KPW REKAN INDONESIA Jawa Timur mendorong BPJS Kesehatan dan manajemen RSUD Ngudi Waluyo Wlingi mengevaluasi komunikasi mengenai status kepesertaan dan persyaratan administrasi pasien, khususnya untuk tindakan medis yang telah dijadwalkan.

Informasi mengenai denda pelayanan perlu disampaikan secara jelas, termasuk dasar ketentuan, perhitungan biaya, dan mekanisme penyelesaian. Dengan demikian, pasien dan keluarga dapat memahami kondisi kepesertaan serta mempersiapkan langkah yang diperlukan sebelum tindakan medis dilaksanakan.

Bagus menekankan bahwa evaluasi perlu dilakukan secara objektif dengan memperhatikan fakta dan penjelasan seluruh pihak terkait.

“Yang kami dorong adalah perbaikan sistem pelayanan. Masyarakat membutuhkan informasi yang benar, koordinasi yang baik, dan kepastian mengenai prosedur yang harus ditempuh. Hak pasien dan akses terhadap pelayanan kesehatan harus menjadi perhatian bersama,” ungkapnya.

KPW REKAN INDONESIA Jawa Timur berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat edukasi JKN, memperluas perlindungan kepesertaan, dan meningkatkan koordinasi antarlembaga demi pelayanan kesehatan yang transparan serta mudah diakses masyarakat.

 

Sumber konteks: Pemberitaan Ketik.com mengenai batalnya operasi prostat Efendi di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Kabupaten Blitar.

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.