Angsuran Lunas, BPKB Belum Keluar? AKB Desak Transparansi Denda dan Kejelasan Penyelesaian di BCA Finance Kediri

 

KEDIRI — Aliansi Kediri Bangkit (AKB) berencana menggelar aksi damai di Kantor PT BCA Finance Cabang Kediri dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri pada Selasa, 27 Oktober 2026. Aksi tersebut bertujuan mendorong transparansi perhitungan denda keterlambatan pembiayaan, peninjauan kembali besaran tagihan, serta kejelasan penyelesaian pengeluaran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Rencana aksi tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan AKB Nomor 205/AKB/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026. AKB menyatakan akan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait persoalan pembiayaan yang angsuran pokoknya telah dinyatakan lunas, tetapi masih menyisakan denda keterlambatan yang belum dibayarkan.

Angsuran Pokok Lunas, Denda Masih Menjadi Persoalan

AKB menyoroti pengaduan mengenai belum dikeluarkannya BPKB kendaraan karena masih terdapat kewajiban denda keterlambatan. Menurut AKB, persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan tertulis agar konsumen memahami secara pasti dasar perhitungan denda, rincian kewajiban yang masih ditagihkan, dan persyaratan pengeluaran dokumen kendaraan.

AKB menegaskan bahwa upaya penyampaian aspirasi bukan untuk mengabaikan kewajiban debitur yang sah. Namun, perusahaan pembiayaan diharapkan membuka ruang dialog dan memberikan informasi yang jelas mengenai setiap komponen tagihan berdasarkan perjanjian pembiayaan dan ketentuan yang berlaku.

“Angsuran pokok yang telah lunas tidak serta-merta menghapus kewajiban lain yang memang masih sah berdasarkan perjanjian. Namun, konsumen berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai besaran denda, dasar perhitungannya, serta persyaratan penyelesaian BPKB,” demikian sikap AKB dalam menyampaikan aspirasi tersebut.

Catatan Awal: Total Denda Dua Kontrak Rp75,13 Juta

Berdasarkan catatan awal yang diterima AKB, terdapat dua kontrak pembiayaan dengan rincian nominal sebagai berikut:

1. Kontrak Nomor 9742009043 009

  • Denda angsuran: Rp41.554.655.
  • Biaya penyimpanan yang tercatat: Rp2.630.000.
  • Nama nasabah pada catatan awal: BC.

2. Kontrak Nomor 9742009043

  • Denda angsuran: Rp33.578.765.
  • Identitas debitur dan rincian biaya lainnya masih perlu dikonfirmasi.

Berdasarkan kedua catatan tersebut, total denda angsuran mencapai Rp75.133.420. Apabila biaya penyimpanan sebesar Rp2.630.000 merupakan komponen terpisah dan belum termasuk dalam nominal denda, total tagihan yang tercatat menjadi Rp77.763.420.

AKB menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan data awal yang perlu diverifikasi melalui dokumen resmi perusahaan. Verifikasi diperlukan untuk memastikan rincian tagihan, riwayat pembayaran, status masing-masing kontrak, serta komponen biaya yang masih harus diselesaikan.

Lima Tuntutan AKB kepada BCA Finance dan OJK Kediri

Dalam aksi damai yang direncanakan, AKB akan mendorong beberapa langkah penyelesaian, yaitu:

  1. Transparansi tagihan: meminta rincian tertulis mengenai denda keterlambatan dan biaya lainnya untuk setiap kontrak.
  2. Peninjauan kembali denda: meminta perusahaan mempertimbangkan pengurangan atau penghapusan denda berdasarkan hasil evaluasi, riwayat pembayaran, dan kondisi ekonomi debitur.
  3. Kejelasan BPKB: meminta penjelasan tertulis mengenai persyaratan serta tahapan pengeluaran BPKB.
  4. Dialog penyelesaian: membuka ruang komunikasi antara debitur dan perusahaan untuk mencari solusi yang adil dan proporsional.
  5. Tindak lanjut pengaduan: meminta OJK Kediri menindaklanjuti pengaduan konsumen sesuai fungsi dan kewenangannya.

AKB berharap PT BCA Finance Cabang Kediri dapat memberikan tanggapan yang jelas dan membuka ruang komunikasi sehingga persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Sementara itu, OJK diharapkan memberikan arahan mengenai mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

AKB: Perlindungan Konsumen Harus Disertai Keterbukaan Informasi

AKB berpandangan bahwa perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan harus diwujudkan melalui keterbukaan informasi, kejelasan hak dan kewajiban, serta mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat.

Permohonan peninjauan denda, menurut AKB, perlu dinilai secara objektif dengan tetap memperhatikan perjanjian pembiayaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, konsumen perlu memperoleh penjelasan mengenai alasan dan dasar pengenaan setiap tagihan.

“Kami meminta BCA Finance menjelaskan secara tertulis dasar perhitungan denda dan persyaratan pengeluaran BPKB. Kami juga mendorong agar permohonan keringanan denda dipertimbangkan secara proporsional. Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog, keterbukaan, dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas AKB.

Aksi Damai Dijadwalkan 27 Oktober 2026

Berdasarkan surat pemberitahuan Nomor 205/AKB/X/2026, aksi damai direncanakan berlangsung dengan rincian berikut:

  • Hari/tanggal: Selasa, 27 Oktober 2026.
  • Waktu: Pukul 08.00 WIB sampai selesai.
  • Lokasi tujuan: Kantor PT BCA Finance Cabang Kediri dan Kantor OJK Kediri.
  • Perkiraan peserta: Sekitar 200 orang.
  • Alat peraga: Dua unit truk dengan perangkat sound system serta banner atau spanduk aspirasi.

AKB menyatakan komitmennya untuk melaksanakan aksi secara damai, tertib, dan tidak anarkis. Peserta diharapkan menghormati hak masyarakat dan pengguna jalan, menjaga kebersihan lokasi kegiatan, serta berkoordinasi dengan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.

Mendorong Penyelesaian yang Adil dan Bermartabat

AKB berharap aksi damai tersebut menjadi sarana penyampaian aspirasi sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian persoalan pembiayaan secara transparan dan bertanggung jawab.

Bagi AKB, setiap tagihan perlu memiliki dasar perhitungan yang jelas, sedangkan penyelesaian pengeluaran BPKB harus mengikuti perjanjian pembiayaan dan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat perbedaan pemahaman antara konsumen dan perusahaan, penyelesaian diharapkan ditempuh melalui dialog serta mekanisme pengaduan yang tersedia.

AKB menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong perlindungan konsumen dan peningkatan akuntabilitas pelayanan jasa keuangan.

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.