Rekan Indonesia Jatim Minta Pemkab Kediri Pastikan Legalitas Perizinan RS Aura Syifa

Kesehatan
Rekan Indonesia Jatim Minta Pemkab Kediri Pastikan Legalitas Perizinan RS Aura Syifa

Kediri — Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur Bagus Romadon meminta Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri melakukan verifikasi kembali terhadap kelengkapan perizinan operasional RS Aura Syifa Kediri.

Menurut Bagus Romadon, langkah tersebut penting guna memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar pelayanan kesehatan nasional.

“Kami mendorong pemerintah daerah melakukan pengecekan menyeluruh terkait legalitas operasional rumah sakit dan fasilitas penunjang pelayanan kesehatan demi menjamin keselamatan pasien dan kualitas layanan medis,” kata Bagus Romadon di Kediri, Senin 2 Maret 2026

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap fasilitas kesehatan merupakan bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan publik di sektor kesehatan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan rumah sakit.

Rekan Indonesia Jawa Timur juga mendorong adanya evaluasi berkala terhadap izin operasional rumah sakit, kelayakan sarana dan prasarana medis, serta transparansi informasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Selain itu, organisasi relawan kesehatan tersebut menyatakan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung sistem pelayanan kesehatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan seluruh penyelenggara layanan kesehatan mematuhi regulasi yang berlaku sehingga pelayanan kesehatan di Kabupaten Kediri berjalan optimal dan sesuai standar nasional. ( Tim Redaksi)

 

#BPJSKESEHATAN  #DPMTPS #DINASKESEHATAN #DLHKP #DPUPR

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.