REKAN Indonesia Tagih Komitmen Pemkab Tulungagung: UHC 98 Persen dan Layanan Kesehatan Tak Boleh Sekadar Janji

Kesehatan

 

TULUNGAGUNG – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk meningkatkan cakupan kepesertaan aktif JKN dan memperbaiki mutu pelayanan kesehatan kembali mendapat perhatian serius dari REKAN Indonesia Jawa Timur.

Ketua KPW REKAN Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, meminta Plt Bupati Tulungagung bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak berhenti pada penandatanganan dokumen komitmen, tetapi segera menunjukkan langkah konkret yang dapat dirasakan masyarakat.

Komitmen tersebut sebelumnya dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan tertanggal 26 Juli 2026. Salah satu target yang tercantum adalah pencapaian UHC minimal 98 persen kepesertaan aktif JKN paling lambat tahun 2027.

Selain target UHC, komitmen Pemkab Tulungagung juga mencakup kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerja sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, evaluasi dan peningkatan mutu pelayanan RSUD, Puskesmas serta fasilitas kesehatan, peningkatan transparansi anggaran kesehatan dan Dana Kapitasi JKN, serta penyusunan action plan.

REKAN: Komitmen Harus Dibuktikan

Bagus Romadon menegaskan, surat komitmen harus menjadi instrumen untuk mempercepat perbaikan pelayanan kesehatan, bukan sekadar dokumen administratif.

 “Kami kembali mengingatkan Plt Bupati dan seluruh OPD terkait bahwa komitmen ini sudah dituangkan secara tertulis. Jangan sampai hanya menjadi dokumen yang ditandatangani, tetapi harus ada tindakan nyata yang dirasakan masyarakat,” tegas Bagus.

REKAN Indonesia menilai persoalan UHC tidak cukup dilihat dari jumlah masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN. Yang tidak kalah penting adalah memastikan peserta dalam kondisi aktif dan dapat menggunakan layanan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

Berdasarkan data yang menjadi bahan pengawasan REKAN Indonesia, cakupan kepesertaan JKN Tulungagung tercatat 85,87 persen, sedangkan peserta aktif berada di angka 62,04 persen.

Angka tersebut dinilai masih membutuhkan kerja keras pemerintah daerah untuk mengejar target kepesertaan aktif 98 persen.

“Yang kami kawal bukan hanya berapa orang yang terdaftar. Yang paling penting adalah ketika masyarakat sakit, kepesertaan JKN-nya aktif dan benar-benar bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Bagus.

Percepatan UHC Harus Diikuti Perbaikan Mutu Pelayanan

REKAN Indonesia juga meminta peningkatan cakupan UHC berjalan beriringan dengan pembenahan kualitas pelayanan di RSUD, Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya.

Menurut Bagus, keberhasilan pembangunan kesehatan tidak boleh semata-mata diukur dari angka kepesertaan atau pendapatan fasilitas kesehatan.

 “Rumah sakit pemerintah bukan badan penghasil uang. Rumah sakit adalah instrumen negara untuk melayani masyarakat.”

Ia menekankan pentingnya pelayanan yang manusiawi, transparan, mudah diakses dan tidak diskriminatif, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

Dorong Ambulans Jenazah Gratis bagi Warga Kurang Mampu

Selain persoalan UHC dan mutu layanan kesehatan, REKAN Indonesia Jawa Timur juga mendorong Pemkab Tulungagung segera menyusun regulasi ambulans jenazah gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Menurut Bagus, kehadiran pemerintah harus dirasakan masyarakat tidak hanya ketika membutuhkan pengobatan, tetapi juga ketika keluarga menghadapi musibah kematian.

 “Saat masyarakat sedang berduka, jangan sampai mereka kembali dibebani persoalan biaya. Kami mendorong adanya regulasi yang jelas mengenai ambulans jenazah gratis bagi warga kurang mampu,” katanya.

REKAN Indonesia meminta regulasi tersebut nantinya mengatur secara transparan mengenai kriteria penerima, mekanisme pengajuan, pembiayaan, wilayah pelayanan, pelaksana serta sistem pengawasan.

Jangan Biarkan Surat Komitmen Berhenti di Atas Meja

REKAN Indonesia Jawa Timur menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan komitmen Pemkab Tulungagung.

Pengawasan akan diarahkan pada beberapa hal, antara lain:

pencapaian UHC 98 persen kepesertaan aktif JKN;

percepatan aktivasi peserta JKN yang tidak aktif;

perlindungan masyarakat miskin dan rentan;

peningkatan mutu pelayanan RSUD dan Puskesmas;

transparansi pengelolaan anggaran kesehatan dan Dana Kapitasi JKN;

evaluasi tindak lanjut action plan Pemkab; serta

pembentukan regulasi ambulans jenazah gratis bagi masyarakat kurang mampu.

 “Kami tidak sedang mencari kesalahan pemerintah. Kami ingin memastikan negara hadir untuk rakyat. UHC harus nyata, pelayanan kesehatan harus manusiawi, dan masyarakat kurang mampu harus mendapatkan perlindungan ketika sakit maupun ketika menghadapi musibah kematian,” tegas Bagus.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan dan masyarakat sipil diperlukan agar persoalan kesehatan tidak berhenti menjadi angka dalam laporan.

REKAN Indonesia Jawa Timur menegaskan: komitmen sudah ditandatangani. Sekarang saatnya dibuktikan melalui kebijakan, anggaran, pelayanan dan tindakan nyata untuk masyarakat.

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.