Komitmen UHC Sudah Ditandatangani, REKAN Indonesia Tagih Pemkab Blitar: Jangan Bebani RSUD dengan Target Pendapatan

BLITAR — REKAN Indonesia Jawa Timur kembali menagih komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar dalam mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) JKN sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
Komitmen tersebut telah dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan/Komitmen dalam rangka Percepatan UHC Kabupaten Blitar tertanggal 28 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Bupati Blitar, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, dan Ketua KPW REKAN Indonesia Jawa Timur.
Dalam dokumen tersebut, Pemkab Blitar menyatakan kesanggupan untuk mendorong percepatan UHC JKN menuju 98 persen secara bertahap, meningkatkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, serta meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas dan RSUD.
Selain itu, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi bagian dari komitmen, antara lain evaluasi Dana Kapitasi JKN minimal dua kali pada 2026, audit pengelolaan BLUD rumah sakit, monitoring capaian UHC dan pelayanan kesehatan, penyusunan Roadmap Percepatan UHC Kabupaten Blitar 2026–2027, serta publikasi laporan anggaran dan BLUD minimal setiap semester.
RSUD Jangan Hanya Dikejar Target Pendapatan
Ketua KPW REKAN Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan bahwa rumah sakit milik pemerintah harus ditempatkan sebagai fasilitas pelayanan publik yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
“RSUD bukan semata-mata badan usaha penghasil uang. Jangan sampai rumah sakit dibebani target pendapatan sehingga orientasi pelayanan kepada masyarakat justru terabaikan.”
Menurutnya, pengelolaan BLUD rumah sakit seharusnya berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan. Surplus BLUD juga harus dikembalikan untuk memperkuat pelayanan, termasuk pemenuhan obat, alat kesehatan, peningkatan SDM, serta sarana dan prasarana.
Bagus menilai percepatan UHC justru berpotensi memperkuat kondisi rumah sakit daerah.
“Ketika Kabupaten Blitar sudah UHC, saya yakin peningkatan pendapatan RSUD akan meningkat. Masyarakat tidak takut berobat, akses layanan semakin luas, dan kepercayaan publik terhadap rumah sakit daerah semakin kuat.”
Karena itu, REKAN Indonesia meminta Pemkab Blitar tidak melihat rumah sakit hanya dari sisi pendapatan, tetapi juga dari fungsi sosial dan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.
Komitmen Jangan Berhenti di Atas Kertas
REKAN Indonesia menilai surat komitmen tersebut merupakan langkah positif, tetapi yang lebih penting adalah implementasinya.
“Komitmennya sudah ada dan sudah ditandatangani. Sekarang masyarakat menunggu pelaksanaannya,” tegas Bagus.
REKAN Indonesia mendorong Pemkab Blitar segera menjalankan seluruh poin yang telah disepakati, terutama percepatan kepesertaan aktif JKN, perlindungan masyarakat miskin dan rentan, peningkatan mutu pelayanan, evaluasi Dana Kapitasi JKN, audit BLUD, serta transparansi pengelolaan anggaran kesehatan.
Menurut REKAN Indonesia, keberhasilan UHC tidak cukup diukur dari angka kepesertaan. UHC harus benar-benar dirasakan masyarakat melalui kemudahan akses, pelayanan yang bermutu, tidak diskriminatif, serta perlindungan bagi warga yang berada dalam kondisi ekonomi rentan.
“UHC bukan sekadar mengejar angka 98 persen. UHC harus hadir dalam bentuk pelayanan kesehatan yang benar-benar bisa diakses dan dirasakan masyarakat,” ujar Bagus.
REKAN Indonesia Jawa Timur juga meminta DPRD Kabupaten Blitar ikut mengawal pelaksanaan komitmen tersebut melalui fungsi pengawasan, sehingga target yang telah dituangkan dalam dokumen bersama dapat dievaluasi secara terbuka.
“UHC sudah dikomitmenkan. Sekarang saatnya dibuktikan. RSUD harus kuat, pelayanan harus meningkat, dan masyarakat harus menjadi prioritas,” pungkasnya.