Rekan Indonesia Dorong Mutasi Pejabat Pemkab Blitar: Utamakan Integritas dan Kepedulian terhadap Masyarakat
BLITAR — KPW Rekan Indonesia Jawa Timur mendorong Pemerintah Kabupaten Blitar agar dalam proses mutasi dan penempatan pejabat, mengutamakan figur yang memiliki integritas, profesionalitas, kompetensi, transparansi, serta kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat.
Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menilai rotasi atau mutasi pejabat harus menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan.
“Kami merekomendasikan agar pejabat yang dipilih dalam mutasi Pemkab Blitar benar-benar memiliki integritas, kompetensi dan kepedulian kepada masyarakat. Jabatan bukan sekadar posisi, tetapi amanah untuk memberikan pelayanan terbaik,” ujar Bagus Romadon.
Soroti Kinerja Dinas Kesehatan
Secara khusus, Rekan Indonesia menyoroti kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, terutama terkait upaya mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) JKN/BPJS Kesehatan.
Menurut Rekan Indonesia, masih adanya masyarakat yang belum terdaftar atau belum aktif sebagai peserta JKN menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan kinerja pelayanan kesehatan di Kabupaten Blitar.
Karena itu, Rekan Indonesia mendorong evaluasi serius terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dan meminta agar opsi rotasi/mutasi dipertimbangkan apabila hasil evaluasi menunjukkan target pelayanan publik belum tercapai secara optimal.
“Kami tidak sedang mempersoalkan pribadi pejabat. Yang kami soroti adalah kinerja dan dampaknya terhadap masyarakat. Kalau pelayanan kesehatan belum mampu menjangkau masyarakat secara optimal, tentu harus ada evaluasi dan perbaikan,” tegas Bagus.
Kesehatan Merupakan Hak Masyarakat
Rekan Indonesia mengingatkan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) mengenai hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan, serta Pasal 34 ayat (3) yang menegaskan tanggung jawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
Selain itu, penyelenggaraan jaminan kesehatan juga berkaitan dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jangan Sekadar Mutasi, Harus Ada Evaluasi
Bagus menegaskan bahwa Rekan Indonesia tidak ingin proses mutasi pejabat hanya menjadi pergantian posisi administratif.
Menurutnya, setiap pejabat yang dipercaya menduduki jabatan strategis harus memiliki rekam jejak dan kemampuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Mutasi harus menjadi bagian dari evaluasi dan perbaikan. Kami berharap Bupati Blitar memilih pejabat yang mampu bekerja, memahami persoalan masyarakat, dan berani menyelesaikan persoalan pelayanan kesehatan,” katanya.
Rekan Indonesia juga mendorong Pemkab Blitar bersama DPRD Kabupaten Blitar melakukan evaluasi terbuka terhadap capaian UHC/JKN, jumlah warga yang belum terlindungi jaminan kesehatan, serta hambatan masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.
“Jangan sampai masyarakat miskin kesulitan mendapatkan layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi atau belum tercover JKN. Pemerintah harus hadir,” pungkas Bagus Romadon.
REKAN INDONESIA JAWA TIMUR
Mengawal pelayanan publik, memperjuangkan hak kesehatan masyarakat.