KEDIRI — Pelaksanaan Blar Blar Carnival Dukuh mendapat perhatian dari Aliansi Kediri Bangkit (AKB). Organisasi tersebut mendorong panitia untuk membuat komitmen tertulis terkait batas waktu pelaksanaan kegiatan yang ditargetkan selesai paling lambat pukul 22.00 WIB.
Mas Manon Ketua Panitia Blar Blar Mega Carnival Dukuh sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya mengupayakan seluruh rangkaian kegiatan dapat selesai paling lambat pukul 22.00 WIB.
Menanggapi hal tersebut, Humas AKB, Arif Fatikunnada, meminta komitmen tersebut dituangkan secara tertulis agar menjadi bentuk keseriusan panitia dalam mematuhi batas waktu pelaksanaan kegiatan.
“Kami mendorong Ketua Panitia membuat pernyataan tertulis bahwa seluruh rangkaian kegiatan akan selesai paling lambat pukul 22.00 WIB. Jangan hanya sebatas pernyataan lisan,” ujar Arif.
Menurut Arif, seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan harus menghormati ketentuan dan menjaga ketertiban masyarakat. Apabila terdapat aturan mengenai batas waktu kegiatan, maka aturan tersebut harus menjadi perhatian panitia maupun peserta.
AKB juga mendorong agar panitia menyatakan kesediaan untuk menerima tindakan atau sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila terjadi pelanggaran.
“Bilamana kegiatan molor atau terjadi pelanggaran, kami mendorong panitia bersedia menerima konsekuensi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, AKB meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pengawasan selama kegiatan berlangsung. Apabila ditemukan pelanggaran, Arif mendorong APH mengambil tindakan sesuai kewenangan dan dasar hukum yang berlaku, termasuk menghentikan kegiatan apabila memenuhi ketentuan untuk dilakukan penghentian.
“Ini bukan berarti kami menghambat kegiatan masyarakat. Kami justru ingin kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan. Kalau sudah ada komitmen selesai pukul 22.00 WIB, maka komitmen tersebut harus dilaksanakan,” kata Arif.
AKB berharap panitia dapat memastikan seluruh rangkaian Blar Blar Carnival Dukuh selesai sesuai batas waktu yang disampaikan, sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Kegiatan masyarakat tetap dapat berjalan, namun harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.