KPK Gelar OTT di Lingkungan BNPB Jakarta, Detail Kasus Masih Dirahasiakan

Jakarta, Katarakyat.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di wilayah DKI Jakarta, Selasa (13/10/2026). Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara terperinci perkara yang menjadi dasar operasi maupun identitas pihak-pihak yang diamankan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan adanya kegiatan lapangan yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus yang sedang ditangani.

“Benar ada kegiatan lapangan oleh pegawai KPK,” ujar Setyo saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan oleh juru bicara KPK pada kesempatan berikutnya.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2026

Operasi di lingkungan BNPB ini disebut sebagai OTT ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut telah menangani sejumlah operasi yang menyasar berbagai instansi pemerintah, pejabat daerah, hingga lembaga lainnya.

Pada Januari 2026, KPK melakukan operasi terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam operasi pada 9–10 Januari tersebut, delapan orang dilaporkan diamankan.

Pada bulan yang sama, KPK juga melakukan operasi terhadap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo. Kedua operasi tersebut menambah daftar penindakan KPK pada awal tahun.

Memasuki Februari, KPK kembali melakukan operasi terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin. Tak lama kemudian, operasi berikutnya menyasar Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Pada bulan yang sama, KPK juga menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, pada Maret 2026, KPK melakukan sejumlah operasi yang menyasar kepala daerah, termasuk Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Pada April, operasi KPK kembali menyasar Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Setelah itu, berdasarkan rangkaian informasi yang disampaikan dalam laporan awal, tidak terdapat operasi tangkap tangan selama Mei.

Aktivitas penindakan kembali berlanjut pada Juni. Sejumlah operasi menyasar pejabat dan aparatur pemerintahan, termasuk kasus yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Bupati Muara Enim Edison, aparatur sipil negara di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

Pada Juli 2026, KPK kembali melakukan serangkaian operasi terhadap sejumlah kepala daerah. Nama-nama yang disebut dalam laporan tersebut meliputi Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, dan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Selanjutnya, pada Agustus 2026, KPK melakukan operasi yang menyasar sejumlah pejabat di lingkungan Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Sebelum operasi di BNPB, KPK juga dilaporkan melakukan penindakan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kasus tersebut dikaitkan dengan dugaan korupsi dalam persoalan perizinan atau sengketa tanah yang melibatkan pejabat dan pihak swasta di Kabupaten Bogor.

Meski demikian, rincian mengenai setiap operasi, urutan penomoran OTT, serta status hukum pihak-pihak yang disebutkan perlu merujuk pada keterangan resmi KPK untuk memastikan ketepatan informasi.

Hingga berita ini disusun, KPK belum memaparkan secara lengkap perkara yang mendasari OTT di lingkungan BNPB. Publik masih menunggu keterangan resmi mengenai identitas pihak yang diamankan, dugaan tindak pidana yang diselidiki, serta perkembangan proses hukum selanjutnya. (fas/red)

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.