Aliansi Kediri Bangkit Desak Pemkab Kediri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Oleh Kepala Desa Tunge

Kediri, katarakyat.co.id – Dugaan pernikahan siri yang dilakukan oleh Kepala Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, tanpa izin istri sah menjadi sorotan publik dan menuai perhatian dari berbagai elemen masyarakat.
Koordinator Aliansi Kediri Bangkit, Bagus Romadon, meminta Pemerintah Kabupaten Kediri untuk tidak hanya memberikan pernyataan normatif, namun segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik di tingkat desa tersebut.
Menurut Bagus Romadon, kepala desa memiliki tanggung jawab moral, etika, dan hukum sebagai penyelenggara pemerintahan yang harus memberikan teladan kepada masyarakat.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Kediri serius menangani persoalan ini dan tidak hanya sebatas janji-janji penindakan. Kepala desa adalah pejabat publik yang wajib menjaga integritas dan marwah jabatan,” tegas Bagus Romadon, Kamis (21/5/2026).
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Kabupaten Kediri, H. Sukadi, S.E., M.M., menyampaikan bahwa persoalan tersebut saat ini masih dalam proses evaluasi oleh pemerintah daerah.
“Ini sedang proses evaluasi mas. Inggih mas, besuk saya komunikasikan,” ujar H. Sukadi saat dikonfirmasi.
Aliansi Kediri Bangkit menilai proses evaluasi harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan profesional agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Selain itu, Bagus Romadon menyatakan siap mendampingi istri sah Kepala Desa Tunge untuk melaporkan persoalan tersebut ke Polres Kediri agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aliansi Kediri Bangkit juga meminta seluruh pejabat publik, khususnya kepala desa, agar menjaga etika, moralitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan demi menjaga kehormatan institusi pemerintahan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
- Ketentuan kewajiban pejabat publik menjaga integritas, etika, dan moralitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kediri, 21 Mei 2026
Humas Aliansi Kediri Bangkit