AKB Soroti Penutupan Jalan Provinsi hingga Pungutan Parkir di Dukuh Carnival, Minta Transparansi dan Ketegasan Aparat
KEDIRI — Aliansi Kediri Bangkit (AKB) menyoroti pelaksanaan Blar Blar Mega Carnival Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, terutama terkait dugaan penutupan total ruas jalan yang disebut sebagai jalan provinsi melewati batas waktu pukul 22.00 WIB serta pungutan parkir kepada pengunjung.
Melalui Humas AKB, Arif Fatikunnada, organisasi tersebut meminta pihak panitia, pemerintah desa, dan aparat terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan kegiatan, dasar penggunaan jalan, serta legalitas pungutan parkir yang diberlakukan selama acara berlangsung.
AKB menegaskan bahwa kegiatan masyarakat tetap harus menghormati hak pengguna jalan, kepentingan warga sekitar, serta ketentuan perizinan yang berlaku.
Penutupan Jalan Melebihi Batas Waktu Dipertanyakan
AKB mempertanyakan konsistensi pelaksanaan ketentuan waktu kegiatan yang disebut dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Apabila benar terdapat penutupan total jalan setelah batas waktu yang tercantum dalam izin, AKB meminta Polres Kediri menjelaskan langkah pengawasan dan tindak lanjut yang dilakukan.
Persoalan ini menjadi perhatian karena ruas jalan yang digunakan masyarakat memiliki fungsi penting untuk mobilitas warga, kegiatan ekonomi, dan akses kendaraan darurat.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 127–129 mengatur penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas, persyaratan penutupan jalan dengan adanya jalur alternatif, serta tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan. <Cite refs={[“turn790406search1″,”turn790406search7”]}/>
AKB meminta agar pemeriksaan dilakukan berdasarkan dokumen izin, kondisi faktual di lapangan, serta kewenangan masing-masing instansi.
Pungutan Parkir Harus Jelas Dasar Hukumnya
Selain persoalan penutupan jalan, AKB menyoroti adanya pungutan parkir kepada pengunjung. Organisasi tersebut meminta kejelasan mengenai pihak yang mengelola parkir, penetapan tarif, lokasi parkir, serta dasar hukum pemungutannya.
AKB menilai masyarakat berhak memperoleh informasi apakah pungutan tersebut merupakan retribusi resmi, pembayaran parkir yang dikelola pihak swasta, atau bentuk pungutan lain yang memiliki dasar hukum berbeda.
Perda Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi salah satu peraturan yang perlu diperiksa dalam menilai ketentuan parkir di daerah. Namun, penerapannya bergantung pada jenis layanan, lokasi, pengelola, dan ketentuan yang relevan. <Cite refs={[“turn790406search0″,”turn790406search3”]}/>
AKB meminta agar pengelola menjelaskan tarif yang berlaku dan memberikan bukti pembayaran yang sesuai dengan mekanisme pengelolaan parkir. Apabila ditemukan pungutan tanpa dasar yang sah, AKB mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Jangan Benturkan Aparat dengan Masyarakat
AKB menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk mempertentangkan Kapolres Kediri dengan masyarakat. Kritik tersebut diarahkan pada perlunya transparansi, konsistensi pengawasan, dan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat.
“Jangan benturkan aparat dengan masyarakat. Warga berhak menyampaikan aspirasi, aparat harus menjalankan tugas sesuai kewenangannya, dan panitia harus bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan. Jika semua ketentuan telah dipenuhi, sampaikan secara terbuka kepada publik,” demikian rumusan pernyataan yang diusulkan untuk dikonfirmasi kepada Arif Fatikunnada sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung.
AKB juga meminta Ketua Panitia Dukuh Carnival, Manon, memberikan klarifikasi mengenai komitmen penyelenggara dalam mematuhi batas waktu kegiatan, mengatur penggunaan jalan, serta memastikan pengelolaan parkir berlangsung secara transparan.
AKB menegaskan bahwa tanggung jawab penyelenggaraan tidak semestinya hanya menjadi sorotan kepada aparat. Panitia dan pihak pengelola juga perlu menjelaskan langkah konkret untuk mengantisipasi dampak kegiatan terhadap pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
AKB Minta Klarifikasi dan Evaluasi
AKB mendorong Polres Kediri, Dinas Perhubungan, pemerintah desa, serta instansi PUPR yang berwenang untuk memeriksa persoalan tersebut sesuai tugas masing-masing.
AKB meminta agar dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan izin atau ketentuan yang berlaku. Organisasi itu juga mendorong keterbukaan mengenai dasar penutupan jalan, pengaturan arus lalu lintas, dan mekanisme pungutan parkir.
“Kami tidak mencari konflik. Kami meminta kejelasan aturan, transparansi pengelolaan parkir, dan penegakan ketentuan secara konsisten. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena persoalan yang sebenarnya dapat dijelaskan secara terbuka,” demikian rumusan sikap yang diusulkan untuk dikonfirmasi kepada AKB.
AKB menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian aspirasi, permintaan klarifikasi, dan pengaduan kepada instansi berwenang apabila ditemukan bukti yang memerlukan tindak lanjut.
ALIANSI KEDIRI BANGKIT (AKB)
Mengawal aspirasi masyarakat, mendorong transparansi, dan memperjuangkan ketertiban serta kepastian hukum.