“Kapolres Masak Takut dengan Manon?” AKB Pertanyakan Ketegasan Penegakan Aturan Sound Horeg di Kediri
KEDIRI — Aliansi Kediri Bangkit (AKB) mempertanyakan komitmen dan ketegasan pengawasan pelaksanaan kegiatan Blar Blar Mega Carnival Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. AKB menegaskan, persoalan ini tidak boleh berkembang menjadi upaya membenturkan aparat kepolisian dengan masyarakat yang menyampaikan kritik.
Melalui sorotan tersebut, AKB mempertanyakan apakah aturan penggunaan sound system dalam kegiatan karnaval telah diterapkan secara konsisten. Pertanyaan kritis pun muncul: “Kapolres masak takut dengan Manon?”
Pertanyaan tersebut merupakan bentuk kritik dan desakan agar penegakan aturan dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan terhadap pihak tertentu. AKB menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan adanya rasa takut ataupun intervensi dari pihak mana pun tanpa bukti yang dapat diverifikasi.
Surat Pemberitahuan Desa Jadi Perhatian
Dalam surat pemberitahuan Pemerintah Desa Dukuh tertanggal 1 Oktober 2026, dengan nomor 400/1187/418.63.06/2026, disebutkan bahwa kegiatan Karnaval Dinamika Budaya dijadwalkan berlangsung pada 9 dan 10 Oktober 2026.
Surat tersebut mencantumkan jadwal cek sound pada Jumat, 9 Oktober 2026, pukul 18.00–22.00 WIB, serta kegiatan karnaval pada Sabtu, 10 Oktober 2026, pukul 14.00–22.00 WIB.
Pemerintah Desa Dukuh juga menyebutkan bahwa kegiatan berpotensi berdampak terhadap aktivitas usaha, arus lalu lintas, dan aktivitas lainnya. Karena itu, pelaku usaha dan warga sekitar diminta melakukan penyesuaian yang diperlukan.
Bagi AKB, informasi dalam surat tersebut menjadi salah satu dasar untuk meminta penjelasan mengenai pengaturan kegiatan, pengawasan di lapangan, serta langkah antisipasi apabila pelaksanaan acara menimbulkan gangguan terhadap masyarakat.
Namun, surat pemberitahuan itu sendiri tidak membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan harus didasarkan pada fakta lapangan dan ketentuan yang berlaku.
Jangan Benturkan Kapolres dengan Masyarakat
AKB menegaskan bahwa kritik terhadap pelaksanaan karnaval bukanlah bentuk permusuhan terhadap Kapolres Kediri maupun institusi kepolisian. Sebaliknya, kritik tersebut ditujukan untuk mendorong kepastian hukum, keterbukaan, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
“Jangan benturkan Kapolres dengan masyarakat. Warga berhak menyampaikan aspirasi, aparat berkewajiban menjalankan tugas sesuai aturan, dan panitia harus bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan. Jangan sampai persoalan ini justru mengalihkan perhatian dari pertanyaan utama: apakah seluruh ketentuan telah dipatuhi?” demikian usulan pernyataan AKB yang perlu dikonfirmasi kepada pengurus sebelum diterbitkan sebagai kutipan langsung.
AKB juga meminta Ketua Panitia Dukuh Carnival, Manon, memberikan penjelasan mengenai komitmen panitia dalam memastikan kegiatan berlangsung tertib, mematuhi ketentuan waktu, serta menghormati hak masyarakat di sekitar lokasi acara.
Menurut AKB, tanggung jawab penyelenggaraan tidak seharusnya hanya menjadi sorotan kepada aparat. Panitia juga perlu menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan untuk mengantisipasi dampak kegiatan terhadap lalu lintas, aktivitas usaha, dan kenyamanan warga.
AKB Minta Penegakan Aturan Secara Terbuka
AKB mendorong Polres Kediri dan instansi terkait memberikan penjelasan yang transparan mengenai pengawasan kegiatan, standar penegakan aturan, serta tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran yang dapat dibuktikan.
AKB menilai komunikasi yang terbuka antara aparat, panitia, pemerintah desa, dan masyarakat diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial.
“Yang kami minta bukan pertentangan antara aparat dan rakyat. Yang kami tuntut adalah kejelasan aturan, konsistensi pengawasan, dan tanggung jawab semua pihak. Jika kegiatan sudah sesuai ketentuan, sampaikan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti berdasarkan aturan dan bukti,” demikian rumusan sikap yang diusulkan untuk AKB.
AKB menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian aspirasi dan permintaan klarifikasi kepada pihak terkait.
Bagi AKB, persoalan utamanya bukan siapa yang berhadapan dengan siapa, melainkan apakah aturan benar-benar ditegakkan secara konsisten, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.