Kabag Ops Polres Kediri Tegaskan Batas Waktu Carnival Pukul 22.00 WIB, Panitia Diminta Buat Perjanjian
KEDIRI — Panitia Blar Blar Mega Carnival Dukuh Ngadiluwih 2026 mengikuti rapat koordinasi bersama Polres Kediri, Kamis (8/10/2026). Rakor membahas pengamanan serta komitmen batas waktu pelaksanaan kegiatan.
Kabag Ops Polres Kediri Kompol Ridwan Sahara, S.H., menegaskan bahwa sesuai Surat Edaran (SE), batas waktu kegiatan adalah pukul 22.00 WIB.
Menurut Ridwan, dalam pelaksanaan kegiatan serupa masih terdapat kegiatan yang melewati batas waktu dengan berbagai alasan. Karena itu, pihak kepolisian akan memberikan penegasan melalui hasil rakor dan meminta komitmen panitia dituangkan dalam perjanjian tertulis.
> “Sesuai SE batasnya 22.00. Namun kebanyakan molor dengan alasan sesuatu. Nanti penegasan kita saat rakor,” ujar Kompol Ridwan Sahara.
Ia menjelaskan, apabila terjadi keterlambatan, kepolisian akan mengedepankan upaya persuasif dengan berkoordinasi bersama panitia dan petugas keamanan.
> “Kita akan lakukan upaya persuasif, koordinasi dengan panitia dan keamanan untuk mendorong ataupun menarik peserta yang molor yang bikin lainnya terhambat.”
PANITIA DIMINTA MEMBUAT PERJANJIAN
Kompol Ridwan juga menyampaikan bahwa komitmen panitia terkait batas waktu akan dituangkan dalam perjanjian.
Menurutnya, apabila pelaksanaan kegiatan tidak sesuai komitmen, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian izin kegiatan berikutnya.
> “Untuk itu di rakor panitia harus membuat perjanjian.”
Ia juga menyebutkan bahwa terhadap kegiatan berikutnya dapat dilakukan evaluasi apabila panitia tidak memenuhi komitmen yang telah dibuat.
TINDAKAN DI LAPANGAN MENYESUAIKAN SITUASI
Terkait kemungkinan tindakan lebih tegas, Kompol Ridwan mengatakan bahwa langkah yang diambil akan melihat situasi di lapangan.
> “Untuk represif akan kita lihat situasi di lapangan. Namun ada sanksi, akan kita blacklist giat berikutnya.”
Ia menambahkan, apabila situasi di lapangan tidak memungkinkan, panitia dapat dipanggil untuk dimintai keterangan. Apabila kemudian ditemukan dugaan tindak pidana, proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
> “Kalau situasi tidak memungkinkan, panitia akan kita panggil dan kita mintai keterangan. Apabila ada pidana akan kita proses.”
POLISI AKAN MENGUPAYAKAN PENANGANAN TANPA MEMANCING EMOSI
Dalam pelaksanaan pengamanan, Polres Kediri juga akan melakukan pendekatan secara bertahap untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Kompol Ridwan menjelaskan bahwa pihak kepolisian juga akan melakukan pengaturan terhadap penggunaan sound system di sejumlah titik.
> “Ada yang kita off-kan juga di beberapa tempat. Kita upayakan tindakan kita tidak memancing emosi semua pihak.”
AKB: KOMITMEN PUKUL 22.00 WIB HARUS DIHORMATI
Menanggapi hasil rakor tersebut, Aliansi Kediri Bangkit (AKB) meminta panitia dan Pemerintah Desa Dukuh menghormati komitmen yang telah dibuat bersama Polres Kediri.
Arif Fatikunnada, Humas AKB, mengatakan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kegiatan masyarakat selama dilaksanakan dengan tertib dan sesuai ketentuan.
> “Kami menghargai hasil rakor antara panitia dengan Polres Kediri. Kalau sudah ada komitmen kegiatan selesai pukul 22.00 WIB, maka komitmen tersebut harus dilaksanakan.”
Arif juga mengingatkan agar persoalan pelaksanaan kegiatan tidak sampai menimbulkan benturan antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
> “Jangan sampai APH dibenturkan dengan masyarakat. Kami berharap panitia dan pemerintah desa berkomitmen terhadap kesepakatan yang sudah dibuat.”
AKB menilai komitmen tertulis antara panitia dan aparat menjadi penting sebagai bentuk kepastian dan tanggung jawab penyelenggara kegiatan.
Kegiatan masyarakat tetap dapat berjalan, namun ketertiban, kenyamanan warga, serta batas waktu yang telah disepakati harus dihormati.
DASAR HUKUM
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PP No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Perpol No. 7 Tahun 2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya.
Perda Kabupaten Kediri No. 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kediri No. 3 Tahun 2021.
AKB:
“KEGIATAN BOLEH BERJALAN, KOMITMEN PUKUL 22.00 WIB WAJIB DIHORMATI.”