Data Warga Amburadul, Aparatur Sergai Jangan Malas Mendata

Serdang Bedagai, katarakyat.co.id – Kasus hilangnya data kependudukan Muhammad Syafii, seorang pasien yang tengah dirawat di Rumah Sakit Binakasih, memantik reaksi keras dari praktisi hukum dan advokat, Ravindra Anan, S.H., S.M. Menurutnya, hambatan birokrasi yang kaku di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Serdang Bedagai (Sergai) merupakan bentuk kelalaian negara dalam menjamin hak konstitusional dan kesejahteraan warganya.
Ravindra menyoroti lambannya penanganan administrasi yang berpotensi fatal bagi keselamatan nyawa pasien. Menurutnya, administrasi kependudukan memiliki dampak langsung (domino effect) yang bersifat sistemik terhadap pemenuhan hak administrasi lainnya, termasuk jaminan kesehatan. Oleh karena itu, dalam kondisi darurat, hukum dan birokrasi harus mengenal asas pengecualian demi kemanusiaan.
“Hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto). Sangat tidak masuk akal secara hukum dan kemanusiaan ketika hak kesehatan seorang warga negara yang sedang kritis harus disandera oleh birokrasi yang kaku dan prosedural. Ketika semua dokumen kepolisian dan saksi keluarga sudah dihadirkan, penundaan ke hari berikutnya adalah bentuk maladministrasi,” tegas Ravindra.
Lebih lanjut, Advokat ini mengkritisi lemahnya fungsi pengawasan dan pendataan berjenjang di tingkat daerah. Ia menekankan bahwa tanggung jawab pemutakhiran data warga tidak bisa dibebankan kepada masyarakat semata, melainkan merupakan kewajiban mutlak aparatur negara dari tingkat paling bawah hingga pucuk pimpinan.
“Jika pemerintah daerah berharap warganya memiliki data yang bersih dan valid, maka sistemnya yang harus diubah. Aparatur dari lingkungan, jajaran kelurahan/kecamatan, hingga tingkat Bupati atau Walikota harus proaktif. Pelayanan publik itu harus hadir sampai ke pintu-pintu rumah warga (door-to-door), bukan warga yang dibiarkan mengemis haknya saat mereka sedang sekarat. Tugas negara adalah memastikan kesejahteraan itu sampai ke tangan rakyat,” ujarnya.
Sebagai solusi konkret dan kepastian hukum ke depan, Ravindra mendesak Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera melakukan perombakan sistem pelayanan. Harus ada diskresi hukum yang diwujudkan dalam bentuk infrastruktur pelayanan yang responsif.
“Saya mendesak segera dibuka loket khusus atau jalur cepat (fast track) yang mengintegrasikan singgungan administrasi kependudukan dengan program kesehatan darurat, serta program khusus lainnya. Urusan kesehatan dan keselamatan nyawa rakyat adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar oleh alasan teknis atau birokrasi apa pun. Negara harus hadir sebagai pemberi solusi, bukan sebagai penghambat,” pungkas Ravindra.(red)