KPK Ungkap Dana Bencana yang Diduga Dikorupsi, dari Karhutla Kalimantan hingga Banjir Sumatra

Jakarta, Katarakyat.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga diselewengkan seharusnya digunakan untuk menangani berbagai bencana di Indonesia, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatra.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut Taufik, Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Dana tersebut masuk dalam struktur anggaran BNPB dan dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pencairan DSP harus memenuhi salah satu dari sejumlah persyaratan, antara lain penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden; penetapan status keadaan tertentu; pertimbangan risiko bencana yang ditetapkan Kepala BNPB; atau kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

KPK Temukan Dugaan Konflik Kepentingan dan Suap

Taufik menjelaskan, BNPB sebelumnya telah menetapkan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung yang tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK). Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penanganan bencana ketika kondisi darurat telah ditetapkan, dengan DSP sebagai sumber pendanaan.

Namun, dalam penyelidikan penggunaan dana tersebut, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan praktik suap. Penggunaan DSP melalui skema RKK itu diduga justru memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak di lingkungan BNPB.

Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Siap Pakai di lingkungan BNPB.

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti. KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut.

Kelima tersangka terdiri atas tiga orang yang disebut memiliki keterkaitan dengan lingkungan BNPB dan dua orang dari pihak swasta.

Mereka adalah Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB yang disebut sebagai adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB pada saat itu; serta Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta adalah Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).

Berdasarkan keterangan KPK, Bima Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Richard Erlangga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.

Adapun Gabriel Purwaka Sigit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan, yang diduga sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kelima Tersangka Ditahan Selama 20 Hari

KPK melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini menjadi perhatian karena dana yang diduga diselewengkan diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat dan kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan. (fas/red)

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.