KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Darurat BNPB, Sita Barang Bukti Rp5,47 Miliar

Jakarta, Katarakyat.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Lima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang yang disebut memiliki keterkaitan dengan BNPB dan dua orang dari pihak swasta. Mereka adalah Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; serta Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta adalah Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).

Para Tersangka Dijerat Pasal Pemberantasan Korupsi

Dalam perkara ini, Bima Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Richard Erlangga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.

Adapun Gabriel Purwaka Sigit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B. Sementara itu, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan, yang diduga berperan sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK juga melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK Amankan Uang, Emas, Tabungan Emas, dan Aset Kripto

Selain menetapkan tersangka, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut mencakup uang dalam mata uang asing, uang tunai rupiah, emas fisik, tabungan emas, dan aset kripto.

Rinciannya meliputi uang sebesar 7.500 dolar Amerika Serikat dan 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, serta 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang ditaksir bernilai Rp315,8 juta.

Penyidik juga mengamankan tabungan emas seberat 192 gram dengan nilai sekitar Rp452 juta dan aset kripto senilai kurang lebih Rp1,10 miliar.

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah kooperatif selama proses penanganan perkara. Lembaga antirasuah tersebut juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam mengawal upaya pemberantasan korupsi.

Kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan dugaan tindak pidana yang disangkakan masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. (fas/red)

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.