Warga Blitar Sakit Harus Bayar Jutaan, Bagus Romadon: Negara Harus Hadir Melindungi Warga

 

BLITAR — Persoalan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu kembali menjadi perhatian Rekan Indonesia Jawa Timur.

Seorang warga Kabupaten Blitar yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit menghadapi beban pembayaran jutaan rupiah setelah kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan tercatat tidak aktif.

Berdasarkan dokumen yang diterima Rekan Indonesia, warga tersebut tercatat dalam DTSEN Triwulan III 2026 pada Desil 6–10. Pada tampilan data yang diperlihatkan, warga tersebut juga tercatat tidak menerima bantuan sosial seperti sembako, PKH, PBI-JK, bantuan yatim piatu maupun BLTS.

Dalam dokumen pelayanan BPJS Kesehatan, tercantum pembayaran sebesar Rp1.750.000 untuk kepesertaan yang tidak aktif menjadi aktif. Selain itu, tercantum denda pelayanan sebesar Rp1.869.600.

Dengan demikian, berdasarkan dokumen yang diterima, total beban pembayaran yang tercatat mencapai Rp3.619.600.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Bagus Romadon, Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur.

“Kalau masyarakat sedang sakit dan kondisi ekonominya terbatas, kemudian harus mencari uang jutaan rupiah untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan, ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Negara harus hadir melindungi warga,” ujar Bagus Romadon.

Menurut Bagus, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi administrasi kepesertaan JKN, tetapi juga dari sisi perlindungan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Kami tidak sedang mempersoalkan aturan yang berlaku. Yang kami dorong adalah bagaimana pemerintah memastikan masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan tidak dibiarkan menghadapi persoalan ketika sedang sakit,” tegasnya.

REKAN INDONESIA DORONG EVALUASI DATA

Bagus juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap sinkronisasi data DTSEN, data sosial ekonomi masyarakat, dan data kepesertaan JKN.

“Jangan hanya melihat angka desil. Pemerintah harus melihat kondisi nyata masyarakat di lapangan. Ketika warga membutuhkan pelayanan kesehatan, harus ada mekanisme yang jelas dan cepat untuk memberikan perlindungan sesuai ketentuan,” katanya.

Rekan Indonesia mendorong Pemkab Blitar, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan dan DPRD Kabupaten Blitar melakukan evaluasi terhadap kasus tersebut, termasuk status kepesertaan, proses reaktivasi, data sosial ekonomi, serta munculnya denda pelayanan.

“Kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Jangan sampai orang yang sedang sakit harus memikirkan dari mana mendapatkan uang jutaan rupiah untuk mendapatkan pelayanan. Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkas Bagus Romadon.

Rekan Indonesia Jawa Timur Memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang baik dan layak.

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.