REKAN Indonesia Jatim Ajukan RDP ke DPRD Kabupaten Blitar, Soroti UHC, Kepatuhan Perusahaan, Dana Kapitasi hingga Pelayanan Rumah Sakit

 

BLITAR, 22 September 2026 — REKAN Indonesia Jawa Timur resmi mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Kabupaten Blitar untuk membahas percepatan Universal Health Coverage (UHC)/Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus sejumlah persoalan pelayanan kesehatan di Kabupaten Blitar.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 0175/REKAN-JATIM/IX/2026 tertanggal 22 September 2026. Dalam surat tersebut, REKAN Indonesia melampirkan sejumlah data dan pokok persoalan yang akan dibawa ke forum RDP.

Kepesertaan JKN Menjadi Perhatian

Berdasarkan data yang dicantumkan REKAN Indonesia dalam lampiran permohonan RDP, jumlah penduduk Kabupaten Blitar tercatat 1.023.261 jiwa.

Dari jumlah tersebut, peserta JKN disebut sebanyak 822.113 orang atau 80,53%, dengan peserta aktif 619.536 orang atau 60,56%. Sementara peserta nonaktif tercatat 202.577 orang atau 19,97%, sedangkan penduduk yang belum terdaftar JKN sebanyak 201.148 orang atau 19,47%.

REKAN Indonesia menggunakan target UHC 98% sebagai sasaran pembahasan dalam RDP.

Data tersebut perlu dibaca bersama dokumen perencanaan pemerintah daerah. Pemkab Blitar dalam RKPD 2026 menyebut cakupan UHC sebagai salah satu indikator kesehatan daerah dan menekankan perlunya penguatan layanan kesehatan dasar, kapasitas tenaga medis, serta kolaborasi lintas sektor.

Delapan Pokok Persoalan

Dalam lampiran RDP, REKAN Indonesia merinci delapan pokok persoalan yang meminta penjelasan dan pembahasan bersama DPRD serta pihak terkait.

1. Percepatan UHC dan kepesertaan aktif JKN
REKAN Indonesia meminta adanya roadmap, target, kebutuhan anggaran, serta strategi perlindungan masyarakat miskin dan rentan.

2. Kepatuhan perusahaan terhadap BPJS Kesehatan
REKAN Indonesia meminta pendataan dan pengawasan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN/BPJS Kesehatan.

Organisasi tersebut juga mendorong sinergi antara Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP, BPJS Kesehatan dan instansi terkait.

3. Transparansi dana kapitasi JKN
Pembahasan diarahkan pada penerimaan, alokasi, realisasi, pertanggungjawaban serta pengawasan pemanfaatan dana kapitasi di Puskesmas.

4. Jasa pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan
REKAN Indonesia meminta kejelasan mengenai formula, besaran, mekanisme pembayaran, ketepatan waktu pembayaran, serta pengawasan Jaspel tenaga kesehatan di Puskesmas maupun RSUD.

5. Koordinasi lintas OPD
Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Bappeda, BPJS Kesehatan, RSUD, Puskesmas dan pihak terkait diharapkan memiliki pembagian peran yang jelas dalam percepatan UHC.

6. Evaluasi dan target yang terukur
RDP diharapkan menghasilkan langkah yang memiliki target dan batas waktu sehingga pelaksanaannya dapat dipantau dan dievaluasi.

7. Pelayanan rumah sakit
REKAN Indonesia membawa persoalan mutu pelayanan, ketersediaan obat, fasilitas, antrean, sistem rujukan, serta hak pasien JKN kelas 3 dan seterusnya untuk memperoleh pelayanan sesuai ketentuan tanpa diskriminasi.

8. Penguatan fungsi pengawasan DPRD
REKAN Indonesia mendorong DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program JKN dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Blitar.

Meminta Data Dibuka dalam Forum RDP

REKAN Indonesia juga meminta sejumlah dokumen dan data dapat dibuka dalam forum RDP, antara lain:

  • Rencana dan roadmap percepatan UHC Kabupaten Blitar;
  • Data perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya;
  • Data penerimaan dan realisasi dana kapitasi Puskesmas;
  • Data pembayaran dan besaran Jaspel tenaga kesehatan;
  • Laporan pengaduan masyarakat terkait pelayanan rumah sakit;
  • Dokumen anggaran PBID/APBD untuk penambahan peserta JKN;
  • Program dan langkah konkret masing-masing OPD terkait.

Menurut REKAN Indonesia, keterbukaan data diperlukan agar pembahasan RDP tidak hanya berupa penyampaian aspirasi, tetapi dapat menghasilkan rencana aksi yang dapat diukur dan dievaluasi.

Ada Langkah Pemutakhiran Data PBI

Pemerintah Kabupaten Blitar sebelumnya juga telah melakukan groundcheck PBI JKN Tahap II pada April 2026. Pemkab menyebut verifikasi dilakukan terhadap 92.113 individu untuk memastikan data penerima bantuan iuran sesuai kondisi lapangan, termasuk mengidentifikasi peserta yang sudah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria.

Hal ini menjadi salah satu konteks penting dalam pembahasan UHC karena peningkatan cakupan tidak hanya berkaitan dengan jumlah peserta, tetapi juga akurasi data, status kepesertaan aktif, serta kemampuan pemerintah memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria memperoleh perlindungan JKN.

Di sisi pelayanan rumah sakit, RSUD Ngudi Waluyo Wlingi juga sedang menjalani pemeriksaan kinerja pendahuluan oleh BPK Perwakilan Jawa Timur terkait tata kelola dan optimalisasi pelayanan JKN tahun 2025 dan semester I 2026. Pemeriksaan tersebut mencakup tata kelola keuangan, pelayanan medik, SDM dan operasional rumah sakit.

REKAN Indonesia: RDP Harus Menghasilkan Langkah Konkret

Ketua KPW REKAN Indonesia Jawa Timur Bagus Romadon menyampaikan bahwa permohonan RDP tersebut dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan resmi sekaligus mendorong adanya langkah konkret.

“Kami ingin persoalan UHC, kepesertaan aktif JKN, kepatuhan perusahaan, dana kapitasi, Jaspel tenaga kesehatan dan pelayanan rumah sakit dibahas secara terbuka. Yang kami dorong adalah adanya data, target, roadmap, pembagian peran dan waktu pelaksanaan yang jelas.”

REKAN Indonesia menargetkan RDP dapat menghasilkan beberapa hal, antara lain komitmen bersama dan rencana aksi terukur, peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap BPJS Kesehatan, transparansi dana kapitasi dan Jaspel, peningkatan mutu pelayanan kesehatan, serta langkah menuju target UHC 98% sebagaimana tercantum dalam lampiran permohonan RDP.

REKAN Indonesia juga menyatakan bahwa forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog antara DPRD Kabupaten Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar, BPJS Kesehatan, dunia usaha, tenaga kesehatan dan masyarakat untuk membahas persoalan kesehatan secara terbuka dan berbasis data.

REKAN INDONESIA JAWA TIMUR
Relawan Kesehatan Indonesia
**“Kesehatan Adalah Hak Rakyat”**

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.