REKAN INDONESIA JAWA TIMUR BERIKAN ULTIMATUM HINGGA AKHIR JULI 2026, SIAP GELAR AKSI DAMAI DORONG PENINGKATAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN TULUNGAGUNG

Tulungagung – Rekan Indonesia Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam mengawal pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak. Organisasi ini memberikan batas waktu hingga akhir Juli 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk menyampaikan pernyataan resmi sekaligus langkah konkret terkait percepatan peningkatan jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat miskin.
Apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat perkembangan yang jelas, Rekan Indonesia Jawa Timur berencana menggelar aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Kantor Bupati Tulungagung, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menyatakan bahwa akses terhadap layanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
> “Negara memiliki kewajiban memastikan masyarakat miskin memperoleh perlindungan jaminan kesehatan secara adil, merata, dan berkelanjutan. Kami berharap pemerintah daerah bersama DPRD segera mengambil langkah nyata sehingga masyarakat tidak terus menunggu kepastian terhadap hak dasar mereka,” tegas Bagus Romadon.
Menurutnya, peningkatan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Universal Health Coverage (UHC) bukan sekadar target administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin hak kesehatan masyarakat.
Rekan Indonesia Jawa Timur juga menilai bahwa sinergi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten, dan Dinas Kesehatan sangat diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat miskin, khususnya mereka yang belum memiliki akses terhadap jaminan kesehatan.
TUNTUTAN REKAN INDONESIA JAWA TIMUR
1. Transparansi kepada publik mengenai progres peningkatan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Tulungagung.
2. Langkah konkret dalam memperluas perlindungan jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
3. Optimalisasi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD Kabupaten Tulungagung terhadap penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah.
4. Penyusunan kebijakan yang berorientasi pada percepatan tercapainya cakupan UHC secara berkelanjutan.
5. Penguatan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Rekan Indonesia Jawa Timur menegaskan bahwa aksi damai yang direncanakan merupakan bagian dari penyampaian aspirasi secara terbuka, tertib, dan damai sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Organisasi ini tetap mengedepankan dialog konstruktif dan berharap pemerintah daerah dapat memberikan respons sebelum batas waktu yang telah disampaikan.
Rekan Indonesia Jawa Timur juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan media massa untuk bersama-sama mengawal kebijakan kesehatan agar semakin berpihak kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan.
“Kesehatan adalah Hak Konstitusional, Bukan Keistimewaan. Negara dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada warga miskin yang kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan karena keterbatasan ekonomi,” tutur Bagus R.