Mendukung Hak Konstitusional Warga Perumahan Sobontoro Indah dalam Menempuh Jalur Hukum Terkait Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD dr. Iskak Tulungagung

Tulungagung – KPW Relawan Kesehatan Indonesia Jawa Timur menyatakan memberikan dukungan terhadap hak konstitusional warga Perumahan Sobontoro Permai, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, yang telah menempuh jalur hukum dengan menyampaikan pengaduan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Dukungan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, memperoleh informasi publik, menyampaikan pendapat, serta memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
– Pasal 28H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan.
– Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
– Pasal 28E ayat (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
– Pasal 9 ayat (3): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
– Pasal 17: Setiap orang berhak memperoleh keadilan melalui proses hukum yang adil.
– Pasal 100: Masyarakat berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Undang-undang ini menjamin hak masyarakat untuk:
– memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat;
– memperoleh informasi mengenai pengelolaan lingkungan hidup;
– mengajukan keberatan, pengaduan, usulan, maupun pengawasan terhadap kegiatan yang diduga menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Mengamanatkan agar setiap fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi standar kesehatan lingkungan, keselamatan, serta pengelolaan limbah medis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi mengenai dokumen perizinan, dokumen lingkungan, serta informasi lain yang bersifat terbuka sesuai ketentuan hukum.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, pengawasan, serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sikap KPW Relawan Kesehatan Indonesia Jawa Timur
1. Menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kepolisian Daerah Jawa Timur.
2. Mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Meminta seluruh pihak dan instansi terkait bersikap kooperatif apabila diminta memberikan keterangan maupun dokumen dalam proses penyelidikan.
4. Mengajak seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak membentuk opini yang menyatakan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil penyelidikan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
5. Mendorong penyelesaian yang mengedepankan perlindungan hak masyarakat, kesehatan publik, kelestarian lingkungan hidup, transparansi pemerintahan, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.
KPW Relawan Kesehatan Indonesia Jawa Timur menegaskan bahwa dukungan ini bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun, melainkan wujud komitmen organisasi dalam mengawal pelaksanaan hak konstitusional masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, pemenuhan hak atas kesehatan, serta tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Penegakan hukum yang profesional, perlindungan lingkungan hidup, dan penghormatan terhadap hak masyarakat merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan.