REKAN INDONESIA MENDESAK PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR SEGERA MENINGKATKAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN

Blitar – Rekan Indonesia menyampaikan keprihatinan atas belum adanya pernyataan resmi maupun langkah konkret yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar terkait percepatan peningkatan jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat miskin. Sebagai organisasi masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan dan advokasi pelayanan publik, Rekan Indonesia menilai bahwa perlindungan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, serta Pasal 34 ayat (3) yang menegaskan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengupayakan akses jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan.
Rekan Indonesia juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh kepada masyarakat.
Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu komitmen nyata dari DPRD Kabupaten Blitar, Bupati Blitar, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar terkait upaya peningkatan cakupan jaminan sosial kesehatan.
“Rekan Indonesia berharap pemerintah daerah segera menyampaikan langkah nyata, terukur, dan transparan dalam meningkatkan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin. Hal ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian atas hak pelayanan kesehatan yang menjadi tanggung jawab negara.”
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik, Rekan Indonesia menyatakan bahwa apabila hingga akhir Juli 2026 belum terdapat pernyataan resmi maupun langkah konkret dari DPRD Kabupaten Blitar, Bupati Blitar, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar mengenai progres peningkatan jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat miskin, maka Rekan Indonesia Jawa Timur berencana menggelar aksi damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aksi damai tersebut direncanakan dilaksanakan di:
– Kantor DPRD Kabupaten Blitar;
– Kantor Bupati Blitar; dan
– Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.
TUNTUTAN REKAN INDONESIA
1. Penyampaian secara terbuka progres peningkatan cakupan Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan di Kabupaten Blitar
2. Penyusunan langkah strategis untuk memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin
3. Optimalisasi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD Kabupaten Blitar terhadap kebijakan pelayanan kesehatan.
4. Penguatan komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
Rekan Indonesia menegaskan bahwa seluruh bentuk penyampaian aspirasi akan dilakukan secara damai, tertib, dan menghormati hukum, sebagai wujud pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Rekan Indonesia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan dialog, transparansi, dan kolaborasi dalam memperkuat sistem jaminan kesehatan daerah demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
“Kesehatan adalah Hak Konstitusional, Bukan Keistimewaan.”