Redaksi Katarakyat.co.id Pertanyakan Mekanisme Konfirmasi RSUD Wlingi Terkait Dugaan Belum Dibayarkannya Jaspel BPJS Kesehatan dan Jaspel Dana Covid-19

Berita Hari Ini

Blitar – Viral di berbagai platform media sosial mengenai dugaan belum dibayarkannya Jasa Pelayanan (Jaspel) BPJS Kesehatan dan Jasa Pelayanan Dana Covid-19 di RSUD Wlingi mendorong Redaksi Katarakyat.co.id melakukan konfirmasi kepada pihak rumah sakit sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik.

Konfirmasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak yang dianggap berwenang memberikan keterangan. Namun, jawaban yang diterima bukan berupa penjelasan atas substansi pertanyaan yang diajukan, melainkan ajakan agar redaksi datang langsung ke RSUD Wlingi.

Adapun jawaban yang diterima redaksi sebagai berikut:

«”Monggo pak saget k rs.. dan akan kami jelaskn.”»

Menurut Redaksi Katarakyat.co.id, pada prinsipnya konfirmasi melalui media komunikasi, termasuk WhatsApp, merupakan praktik yang lazim dalam kegiatan jurnalistik. Apabila pertanyaan telah disampaikan secara jelas, narasumber dapat memberikan jawaban, penjelasan, atau menyatakan bahwa informasi tertentu belum dapat disampaikan. Permintaan agar wartawan datang langsung ke kantor tidak menghapus kewajiban badan publik untuk memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

RSUD Wlingi sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah merupakan badan publik yang memiliki kewajiban menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, antara lain:

– Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap Informasi Publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
– Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana, sepanjang informasi tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui.

Redaksi Katarakyat.co.id menghormati apabila pihak RSUD Wlingi menghendaki penjelasan lebih rinci melalui pertemuan langsung. Namun demikian, redaksi juga menilai bahwa pertanyaan konfirmasi yang telah disampaikan melalui WhatsApp sepatutnya dapat dijawab, setidaknya secara awal, agar tidak menimbulkan kesan bahwa informasi mengenai dugaan tersebut sulit diakses oleh publik.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi RSUD Wlingi untuk memberikan klarifikasi, data pendukung, maupun hak jawab. Setiap penjelasan yang disampaikan akan dimuat secara proporsional dan berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi Katarakyat.co.id

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.