Rekan Indonesia Jawa Timur Pertanyakan Kinerja DPRD Kabupaten Blitar Atas Rendahnya Capaian UHC BPJS Kesehatan

Blitar, katarakyat.co.id – Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, mempertanyakan komitmen dan kinerja DPRD Kabupaten Blitar, khususnya Komisi IV DPRD Kabupaten
Blitar, dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya di bidang kesehatan. Hal tersebut disampaikan menyusul masih rendahnya capaian Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan di Kabupaten Blitar.
Berdasarkan data capaian UHC BPJS Kesehatan yang beredar, Kabupaten Blitar berada di peringkat ke-38 atau posisi paling bawah dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, dengan rincian:
Jumlah Penduduk : 1.268.369 jiwa
Jumlah Peserta JKN : 1.036.385 jiwa
Peserta Aktif : 764.221 jiwa
Cakupan UHC : 81,71%
Tingkat Keaktifan Peserta : 60,25%
Angka tersebut jauh di bawah rata-rata Provinsi Jawa Timur yang telah mencapai 97,45% cakupan kepesertaan.
Menurut Bagus Romadon, kondisi ini menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar karena masih banyak masyarakat yang berpotensi belum memperoleh perlindungan jaminan kesehatan secara optimal.

Bagus Romadon mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sugeng Suroso, S.Kom., Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai langkah-langkah DPRD dalam meningkatkan capaian UHC. Namun, hingga siaran pers ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.
“Kami menghormati hak setiap pejabat untuk memberikan atau tidak memberikan tanggapan. Namun sebagai wakil rakyat, masyarakat juga berhak mengetahui langkah konkret DPRD dalam menjamin hak kesehatan warga Kabupaten Blitar,” ujar Bagus Romadon.
Pertanyakan Tiga Fungsi DPRD
Rekan Indonesia Jawa Timur mempertanyakan sejauh mana DPRD Kabupaten Blitar telah melaksanakan tiga fungsi utamanya, yaitu:
- Fungsi Legislasi:
Apakah DPRD telah menginisiasi atau mendorong lahirnya Peraturan Daerah maupun kebijakan daerah yang memperkuat perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan. - Fungsi Anggaran
Apakah DPRD telah memperjuangkan alokasi APBD yang memadai untuk pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin sehingga target Universal Health Coverage dapat segera tercapai. - Fungsi Pengawasan
Apakah DPRD telah melakukan pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan program JKN, validitas data masyarakat miskin, efektivitas penggunaan anggaran kesehatan, serta mengevaluasi penyebab Kabupaten Blitar menjadi daerah dengan capaian UHC terendah di Jawa Timur.
Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia
Bagus Romadon menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bukan sekadar program pemerintah, melainkan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara.
Hal tersebut diatur dalam:- Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
- Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, yang mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Desak Langkah Nyata
Rekan Indonesia Jawa Timur mendesak DPRD Kabupaten Blitar bersama Pemerintah Kabupaten Blitar untuk segera mengambil langkah nyata melalui penyusunan regulasi yang berpihak kepada masyarakat, peningkatan alokasi anggaran jaminan kesehatan, penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan JKN, serta percepatan pencapaian Universal Health Coverage agar tidak ada lagi masyarakat miskin yang kehilangan hak atas pelayanan kesehatan.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah, tetapi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bertanggung jawab dan bekerja bersama. Kabupaten Blitar tidak boleh terus berada di posisi terakhir dalam perlindungan jaminan kesehatan. Hak masyarakat atas pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas utama sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan,” tutup Bagus Romadon, Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur. (red)