Sri Rahayu Desak Pemkot Kediri Aktifkan Kembali Posyandu Jiwa

Kediri,katarakyat.co.id – Pengurus KPD Rekan Indonesia kota kediri, Bu Sri Rahayu, meminta Pemerintah Kota Kediri segera mengaktifkan kembali Posyandu Jiwa di tingkat kelurahan maupun wilayah kerja puskesmas.
Hal ini penting agar pengawasan, pendampingan, serta penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Kediri dapat berjalan lebih terorganisir, terdata, dan berkelanjutan.
Menurut Sri Rahayu, Posyandu Jiwa merupakan bagian dari upaya pelayanan kesehatan masyarakat yang berbasis komunitas.
Dengan adanya Posyandu Jiwa, keluarga ODGJ dapat memperoleh pendampingan, pemantauan kesehatan rutin, serta edukasi untuk mencegah pemasungan dan stigma sosial.
“Kami meminta Pemerintah Kota Kediri melalui dinas kesehatan dan puskesmas untukx mengaktifkan kembali Posyandu Jiwa agar pelayanan kesehatan mental masyarakat dapat berjalan lebih baik dan terorganisir,” ujar Sri Rahayu.
Dasar Hukum
Penguatan layanan kesehatan jiwa di masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:
Undang-Undang
UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan pelayanan kesehatan jiwa yang terintegrasi, mudah diakses, dan berbasis masyarakat.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan mental.
Peraturan Menteri
Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
Puskesmas memiliki kewajiban menyelenggarakan pelayanan kesehatan jiwa serta pembinaan kesehatan masyarakat berbasis wilayah.
Permenkes No. 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa
Pemerintah daerah wajib melakukan penanganan, pemantauan, dan rehabilitasi ODGJ melalui layanan kesehatan dan masyarakat.
Peraturan Daerah
Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah di tingkat kabupaten/kota pada umumnya juga mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa dan perlindungan bagi ODGJ.
Rekan Indonesia menilai, dengan dasar hukum tersebut, pengaktifan kembali Posyandu Jiwa merupakan langkah penting untuk memperkuat pelayanan kesehatan mental masyarakat serta memastikan ODGJ mendapatkan pendampingan yang layak dan manusiawi. Redaksi
