Relawan Kesehatan Indonesia Jawa Timur Dorong Pemkab Blitar Fokus Wujudkan UHC BPJS Kesehatan dan Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan

Berita Hari Ini

Blitar, 18 Juli 2026 – Relawan Kesehatan Indonesia Jawa Timur mendorong Pemerintah Kabupaten Blitar untuk menjadikan percepatan Universal Health Coverage (UHC) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai prioritas pembangunan daerah, disertai peningkatan mutu pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan.

Ketua Relawan Kesehatan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sehingga kebijakan pemerintah daerah harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.

«”Rumah sakit bukan sasaran target pendapatan. Rumah sakit adalah institusi pelayanan publik yang bertugas menyelamatkan nyawa, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta memberikan pelayanan yang bermutu, aman, dan berkeadilan,” tegas Bagus Romadon.»

Pernyataan tersebut sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

– Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
– Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, yang mewajibkan negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, mutu pelayanan, pemerataan akses, dan perlindungan hak pasien.
– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai dasar penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
– Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang menugaskan BPJS Kesehatan menyelenggarakan Program JKN.
– Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, sebagai dasar penyelenggaraan Program JKN.

Relawan Kesehatan Indonesia Jawa Timur menilai bahwa keberhasilan sektor kesehatan tidak dapat diukur dari besarnya pendapatan rumah sakit, melainkan dari meningkatnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, menurunnya angka kesakitan, meningkatnya kepuasan pasien, serta tercapainya kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menuju UHC.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan memperkuat pelayanan kesehatan primer melalui puskesmas, meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan, memastikan ketersediaan obat dan alat kesehatan, mempercepat digitalisasi layanan, serta memperkuat pengawasan untuk mencegah kecurangan (fraud) dalam penyelenggaraan JKN.

Relawan Kesehatan Indonesia Jawa Timur mengajak Pemerintah Kabupaten Blitar, DPRD, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, organisasi profesi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan.

“Keberhasilan pembangunan kesehatan bukan diukur dari laba rumah sakit, tetapi dari semakin banyak masyarakat yang terlindungi JKN, mudah memperoleh pelayanan kesehatan, dan mendapatkan layanan yang bermutu. Itulah amanat konstitusi dan tujuan UHC,” tutup Bagus Romadon.

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.