REKAN INDONESIA JAWA TIMUR MENDESAK DPRD KABUPATEN BLITAR MEMBENTUK PANSUS TERKAIT ANGGARAN KESEHATAN KABUPATEN BLITAR

Blitar – Rekan Indonesia Jawa Timur mendesak DPRD Kabupaten Blitar untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Anggaran Kesehatan Kabupaten Blitar sebagai langkah nyata menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan anggaran kesehatan daerah.
Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menyampaikan bahwa pembentukan Pansus diperlukan untuk memastikan seluruh anggaran kesehatan dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
> “Anggaran kesehatan berasal dari uang rakyat, sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. DPRD memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat,” tegas Bagus Romadon.
Rekan Indonesia Jawa Timur menilai Pansus perlu melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek pengelolaan anggaran kesehatan, antara lain:
Perencanaan dan pengalokasian APBD sektor kesehatan.
Penggunaan anggaran pada Dinas Kesehatan, RSUD, dan seluruh Puskesmas.
Efektivitas program peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Dukungan pembiayaan menuju Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan.
Transparansi belanja obat, alat kesehatan, jasa pelayanan kesehatan, serta program kesehatan masyarakat.
Evaluasi capaian indikator pelayanan kesehatan dibandingkan dengan besarnya anggaran yang telah dialokasikan.
Rekan Indonesia juga meminta agar proses kerja Pansus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, akademisi, organisasi profesi, serta aparat pengawas internal maupun eksternal sehingga menghasilkan rekomendasi yang objektif dan dapat memperbaiki tata kelola sektor kesehatan di Kabupaten Blitar.
Dasar Hukum
Desakan pembentukan Pansus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, yang mengatur fungsi DPRD dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya.
Rekan Indonesia Jawa Timur berharap DPRD Kabupaten Blitar segera merespons aspirasi masyarakat dengan menggunakan kewenangannya sesuai tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembentukan Pansus diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, dan mendorong kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Blitar.
“Kesehatan bukan komoditas. Kesehatan adalah hak dasar rakyat yang wajib dijamin oleh negara melalui tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.”