REKAN INDONESIA JAWA TIMUR DORONG KORTAS TIPIKOR POLRI TELUSURI PENGADAAN BELANJA MODAL MEBEL RSUD NGUDI WALUYO WLINGI KABUPATEN BLITAR

Berita Hari Ini

Blitar, 19 Juli 2026 – Rekan Indonesia Jawa Timur meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk melakukan penelusuran terhadap pengadaan Belanja Modal Mebel di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Kabupaten Blitar, yang dilaksanakan melalui mekanisme E-Purchasing dengan sumber pendanaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurut Rekan Indonesia Jawa Timur, pengelolaan anggaran kesehatan harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Berdasarkan data yang menjadi perhatian Rekan Indonesia Jawa Timur, pada Tahun Anggaran 2025 tercatat paket Belanja Modal Mebel – Pengadaan Interior Gedung Rawat Inap 8 Lantai dengan nilai Rp3.454.761.000. Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2026 kembali tercatat paket Belanja Modal Mebel dengan nilai Rp3.377.249.701.

Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menyatakan bahwa besarnya nilai pengadaan tersebut perlu mendapat pengawasan agar seluruh tahapan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban keuangan, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

«”Kami mendorong Kortas Tipikor Polri menjalankan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penindakan apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Bagus Romadon.»

Rekan Indonesia Jawa Timur juga meminta aparat penegak hukum menelusuri beberapa aspek penting, antara lain:

– Apakah paket pengadaan Tahun Anggaran 2026 merupakan pengadaan lanjutan atau pengadaan baru.
– Kesesuaian pengadaan dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD.
– Kesesuaian dengan kebutuhan riil pelayanan kesehatan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.
– Kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
– Kemungkinan adanya pengadaan ganda, mark-up, konflik kepentingan, atau bentuk penyimpangan lainnya apabila ditemukan bukti dalam proses pemeriksaan.

Menurut Rekan Indonesia Jawa Timur, sektor kesehatan merupakan sektor strategis yang menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan kepada masyarakat. Pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Pernyataan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain:

1. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Rekan Indonesia Jawa Timur menegaskan bahwa penyampaian informasi ini merupakan bentuk pelaksanaan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran negara. Pernyataan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana, melainkan dorongan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila terdapat indikasi pelanggaran.

Rekan Indonesia Jawa Timur menyatakan akan terus mengawal tata kelola anggaran kesehatan di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan kesehatan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.