Pasien Disebut Tak Kunjung Mendapat Kamar di RS Ananda Kabupaten Blitar, Ketua REKAN Indonesia Turun Tangan

Kesehatan

Blitar – katarakyat.co.id , Sabtu 22 Agustus 2026 — Seorang pasien bernama Jariyah disebut sempat tidak kunjung mendapatkan kamar perawatan di RS Ananda Kabupaten Blitar, dengan alasan kamar yang tersedia telah penuh.

Informasi tersebut disampaikan kepada redaksi oleh REKAN Indonesia Kabupaten Blitar, yang kemudian melakukan pendampingan terhadap pasien.

Ketua REKAN Indonesia Kabupaten Blitar, Hadi Purwantoro, datang langsung ke RS Ananda Kabupaten Blitar untuk mempertanyakan kondisi pasien sekaligus memastikan pasien mendapatkan pelayanan dan kejelasan terkait kamar perawatan.

Menurut informasi yang diterima redaksi, sebelum kedatangan Hadi Purwantoro, pasien disebut belum mendapatkan kamar karena pihak rumah sakit menyampaikan bahwa kamar perawatan dalam kondisi penuh.

Namun setelah dilakukan komunikasi dengan pihak rumah sakit, pasien Jariyah akhirnya mendapatkan kamar untuk menjalani perawatan.

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian karena muncul pertanyaan mengenai mekanisme ketersediaan dan penempatan kamar bagi pasien di RS Ananda Kabupaten Blitar.

Meski demikian, redaksi belum menyimpulkan adanya perlakuan khusus maupun pelanggaran terhadap pasien. Diperlukan penjelasan resmi dari pihak rumah sakit untuk mengetahui secara pasti alasan pasien sebelumnya belum mendapatkan kamar serta bagaimana proses hingga akhirnya kamar tersebut tersedia.

KETUA REKAN INDONESIA LAKUKAN PENDAMPINGAN

Hadi Purwantoro selaku Ketua REKAN Indonesia Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Kehadiran REKAN Indonesia diharapkan dapat membantu memastikan pasien memperoleh pelayanan yang semestinya serta mendapatkan kejelasan apabila terdapat kendala dalam proses perawatan.

KETUA KPW REKAN INDONESIA JAWA TIMUR MINTA KEJADIAN TIDAK TERULANG

Ketua KPW REKAN Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, meminta agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Bagus Romadon juga mengingatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Blitar, baik rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya, agar senantiasa memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik, cepat, transparan, profesional, manusiawi, dan tidak diskriminatif kepada setiap pasien.

«“Kami meminta seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Blitar untuk mengutamakan keselamatan dan kebutuhan medis pasien. Jika memang terjadi keterbatasan kamar, pasien dan keluarga harus mendapatkan penjelasan yang jelas serta solusi pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan justru mengalami kebingungan atau tidak mendapatkan kepastian,” ujar Bagus Romadon.»

Menurutnya, REKAN Indonesia akan terus menjalankan fungsi pendampingan dan kontrol sosial untuk membantu masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai haknya.

«“Kami tidak ingin mencari kesalahan pihak mana pun. Yang kami inginkan adalah pelayanan kesehatan yang baik dan berpihak pada keselamatan pasien. Kami berharap kejadian seperti ini menjadi evaluasi bersama agar tidak terulang kembali,” tegasnya.»

DASAR HUKUM

Pendampingan terhadap pasien dan perhatian terhadap kualitas pelayanan kesehatan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1), yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur penyelenggaraan kesehatan serta hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

3. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang mengatur penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta sesuai ketentuan.

4. Ketentuan mengenai pelayanan rumah sakit juga harus memperhatikan prinsip pelayanan yang manusiawi, adil, bermutu, transparan, dan tidak diskriminatif, sesuai kerangka hukum kesehatan yang berlaku.

REDAKSI MENUNGGU PENJELASAN RS ANANDA

Redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak RS Ananda Kabupaten Blitar terkait alasan pasien sebelumnya disebut belum mendapatkan kamar dengan alasan penuh, serta kronologi hingga akhirnya pasien mendapatkan kamar setelah dilakukan komunikasi oleh REKAN Indonesia.

Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak RS Ananda Kabupaten Blitar untuk memberikan penjelasan mengenai:

– kondisi ketersediaan kamar pada saat pasien membutuhkan perawatan;
– mekanisme penempatan pasien ke ruang rawat inap;
– alasan pasien sebelumnya belum mendapatkan kamar;
– apakah terdapat antrean atau prioritas berdasarkan kondisi medis; dan
– mekanisme pelayanan apabila seluruh kamar rawat inap dalam kondisi penuh.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan REKAN Indonesia Kabupaten Blitar kepada redaksi. Redaksi tidak bermaksud memberikan kesimpulan sebelum memperoleh keterangan dari seluruh pihak terkait.

REKAN Indonesia berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Blitar agar hak pasien, keselamatan pasien, dan kualitas pelayanan kesehatan senantiasa menjadi prioritas utama.

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.