Media Lain Ikut Angkat Polemik Pemberitaan Karangduren, Krisna News TV Tegaskan Berita Berbasis Konfirmasi

Berita Hari Ini

JEMBER — Polemik pemberitaan mengenai dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Karangduren, Kabupaten Jember, terus bergulir. Sejumlah pihak sebelumnya mempertanyakan proses verifikasi dan standar jurnalistik yang digunakan dalam pemberitaan Krisna News TV.

Menanggapi sorotan tersebut, redaksi Krisna News TV menyampaikan klarifikasi bahwa berita yang diterbitkan pada 22 Agustus 2026 tidak disusun secara serampangan maupun hanya berdasarkan informasi sepihak dari masyarakat.

Redaksi menegaskan, sebelum berita dipublikasikan, informasi terlebih dahulu dihimpun dari sejumlah narasumber dan dikembangkan melalui proses jurnalistik. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak kepolisian, termasuk kepada Iptu Ario Senopati Joyonegoro melalui komunikasi WhatsApp sebanyak dua kali.

Menurut redaksi, komunikasi tersebut menjadi bagian dari proses konfirmasi yang dilakukan sebelum berita diterbitkan.

Krisna News TV juga menegaskan bahwa penggunaan istilah “dugaan” dalam pemberitaan merupakan bentuk kehati-hatian jurnalistik. Media tidak menyatakan adanya pihak tertentu yang telah terbukti melakukan tindak pidana perjudian.

Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, menurut redaksi, merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

Kritik Pers Harus Berbasis Fakta

Krisna News TV menyatakan menghargai kritik terhadap produk jurnalistik. Namun, kritik terhadap sebuah pemberitaan dinilai semestinya juga didasarkan pada fakta yang utuh mengenai proses yang telah dilakukan wartawan maupun redaksi.

Redaksi menyebut memiliki rekam komunikasi sebagai bagian dari dokumentasi proses konfirmasi kepada pihak kepolisian.

Media tersebut juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan proses jurnalistiknya sepanjang berkaitan dengan fakta, data, dan informasi yang dimiliki.

Apabila ditemukan adanya kesalahan faktual dalam pemberitaan, redaksi menyatakan terbuka terhadap koreksi maupun hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan.

Sumber Informasi dan Dokumentasi

Terkait sumber informasi, dokumentasi, maupun materi lapangan yang digunakan dalam pemberitaan, Krisna News TV menyatakan tidak seluruh identitas narasumber dapat dibuka kepada publik.

Hal tersebut berkaitan dengan prinsip perlindungan sumber berita dan keamanan narasumber.

Redaksi menegaskan bahwa setiap informasi yang masuk tidak otomatis diterbitkan sebagai berita. Informasi terlebih dahulu ditelaah, dikembangkan, dan diupayakan konfirmasinya kepada pihak-pihak terkait.

Dengan mekanisme tersebut, redaksi menilai proses pemberitaan tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan ada atau tidaknya informasi masyarakat yang menjadi bahan awal peliputan.

Muncul Informasi Mengenai Dugaan “Atensi”

Di tengah polemik tersebut, redaksi Krisna News TV juga mengaku menerima informasi dari sejumlah narasumber mengenai dugaan adanya “atensi” atau pembayaran rutin sekitar Rp1,5 juta per bulan kepada pihak media tertentu.

Namun, informasi tersebut ditegaskan belum terverifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Krisna News TV menyatakan tidak menuduh atau menghakimi pihak mana pun terkait informasi tersebut.

Sebaliknya, redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang merasa berkaitan atau disebut dalam informasi tersebut. Apabila informasi tersebut tidak benar, pihak terkait memiliki hak untuk memberikan bantahan.

Begitu pula apabila terdapat bentuk kerja sama atau transaksi tertentu, redaksi menilai publik berhak memperoleh penjelasan mengenai konteksnya agar tidak muncul persepsi yang keliru.

Pers Diminta Tidak Terjebak Perang Narasi

Krisna News TV menegaskan bahwa pers harus tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, prinsip verifikasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah.

Namun, prinsip yang sama juga dinilai perlu diterapkan ketika sebuah produk jurnalistik dikritik.

Redaksi mempersilakan pihak yang memiliki data berbeda untuk menyampaikan fakta maupun klarifikasi secara terbuka.

Menurut Krisna News TV, persoalan pemberitaan dugaan perjudian bukan mengenai siapa media yang paling benar, melainkan bagaimana informasi publik dapat diuji dan mendapatkan penjelasan dari pihak berwenang.

Jika benar terdapat aktivitas perjudian, aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, pihak yang merasa dirugikan juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Publik Menunggu Kejelasan Aparat

Pada akhirnya, polemik pemberitaan Karangduren tidak seharusnya berhenti pada perang narasi antarmedia.

Publik justru membutuhkan kejelasan mengenai fakta di lapangan.

Apakah benar terdapat aktivitas perjudian seperti informasi yang beredar? Jika tidak benar, bagaimana hasil penelusuran dan klarifikasi aparat?

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya aktivitas perjudian, langkah hukum apa yang telah dilakukan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti sebagai isu, tetapi memperoleh jawaban berdasarkan fakta dan tindakan resmi aparat penegak hukum.

Krisna News TV menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait.

Bagi media, perbedaan informasi seharusnya diselesaikan melalui data, konfirmasi, dan fakta, bukan sekadar perang opini.

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.