MAS DANA APRESIASI POLRES NGANJUK TETAPKAN 14 TERSANGKA KASUS PENGEROYOKAN MAUT DI LOCERET

Berita Hari Ini

Nganjuk – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (25/6/2026), menyampaikan bahwa para tersangka terdiri dari tiga pelaku utama, sembilan pelaku anak, serta dua pelaku dewasa.

“Tersangka terdiri dari pelaku utama FS (17), MR (15), dan FI (14). Kemudian sembilan pelaku anak lainnya serta dua pelaku dewasa berinisial FP (18) dan MS (20),” terang Kompol Didid.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pengeroyokan tersebut, mulai dari menghadang kendaraan korban, menendang sepeda motor hingga korban terjatuh, melempari korban menggunakan batu dan pecahan material bangunan, hingga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong maupun sabuk.

Polisi menyebut tiga pelaku utama, yakni FS, MR, dan FI, diduga aktif melakukan pelemparan batu yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario, batu bata merah, pecahan batu cor, serta hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menegaskan bahwa jumlah tersangka masih berpotensi bertambah karena penyidik masih melakukan pengembangan berdasarkan pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV.

“Penambahan tersangka sangat mungkin terjadi. Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap orang-orang yang diduga turut serta dalam pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia,” ujar AKP Sukaca.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum 212 Loro Siji Loro Rakyat Makmur Sejahtera, Mas Dana, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Nganjuk atas langkah cepat dalam mengungkap kasus dan menetapkan 14 tersangka.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kapolres Nganjuk beserta jajaran Satreskrim Polres Nganjuk yang telah bergerak cepat mengungkap kasus ini dan menetapkan 14 tersangka. Langkah cepat ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan masyarakat,” ujar Mas Dana.

Meski demikian, Mas Dana berharap proses hukum dapat terus berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Polres Nganjuk untuk tetap profesional dalam menangani perkara ini dan menerapkan pasal yang sesuai dengan perbuatan para pelaku. Mengingat peristiwa ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera serta memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendukung upaya penyidik dalam melakukan pengembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, maupun hasil analisis rekaman CCTV.

Diketahui, peristiwa tersebut mengakibatkan Minal Kosirin (20), warga Dusun Congol, Desa Macanan, Kecamatan Loceret, meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka di bagian kepala yang diduga disebabkan oleh benturan benda tumpul.

Sementara itu, tiga korban lainnya mengalami luka-luka. Korban berinisial TR mengalami luka pada mata kanan dan kaki kiri, korban YP mengalami luka pada bagian dagu dan kaki kiri, sedangkan korban HI mengalami luka pada tangan kanan dan mulut.

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Mas Dana menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

“Kami percaya Polres Nganjuk akan menangani perkara ini secara tuntas, transparan, dan berkeadilan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya.

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.