KETUA KPW REKAN INDONESIA JAWA TIMUR , MEMINTA BUPATI BLITAR MELAKUKAN EVALUASI PENGGUNAAN DANA KAPITASI BPJS KESEHATAN DI PUSKESMAS DAN RSUD

Berita Hari Ini

Blitar – Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur , Bagus Romadon, meminta Bupati Blitar untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh terhadap penggunaan dana kapitasi BPJS Kesehatan pada puskesmas serta pengelolaan dana pelayanan kesehatan di RSUD yang berada di wilayah Kabupaten Blitar.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, transparansi pengelolaan anggaran, serta perlindungan hak-hak tenaga kesehatan dan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.

Menurut Bagus Romadon, dana kapitasi BPJS Kesehatan yang disalurkan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama harus digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Selain itu, Bagus Romadon juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pemberian dana jasa pelayanan tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) guna memastikan bahwa hak-hak tenaga kesehatan telah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta Bupati Blitar untuk memastikan apakah dana jasa pelayanan tenaga medis dan tenaga kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit daerah telah diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. Hak tenaga kesehatan harus dipenuhi secara adil, transparan, dan akuntabel,” tegas Bagus Romadon.

Permintaan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bagus Romadon menegaskan bahwa pengawasan terhadap dana kapitasi dan jasa pelayanan tenaga kesehatan bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan tata kelola yang baik, transparan, dan sesuai aturan sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.

Namun demikian, apabila dalam proses evaluasi dan pengawasan ditemukan indikasi penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran administrasi, atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya, maka Rekan Indonesia mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendukung langkah pengawasan yang objektif dan profesional. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana kapitasi maupun dana jasa pelayanan tenaga kesehatan, maka perlu dilakukan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ujar Bagus Romadon.

Rekan Indonesia menilai bahwa transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan dana kesehatan merupakan kunci untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat.

REKAN INDONESIA

“Bersama Mengawal Pelayanan Kesehatan yang Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas untuk Kesejahteraan Rakyat.”

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.