BAGUS ROMADON, MENDORONG PENINGKATAN PELAYANAN KESEHATAN, PENGAWASAN DANA KAPITASI, DAN PENEGAKAN INTEGRITAS ADMINISTRASI KLAIM BPJS KESEHATAN

Jawa Timur – Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, meminta BPJS Kesehatan Deputi Wilayah VII untuk memastikan bahwa jasa pelayanan tenaga medis di rumah sakit, puskesmas, dan klinik telah diberikan secara optimal, profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta berbagai peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pengelolaan dana kapitasi pada fasilitas kesehatan.
Menurut Bagus Romadon, kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan evaluasi secara berkala guna memastikan hak-hak peserta BPJS Kesehatan terpenuhi secara adil, cepat, tepat, dan bermutu.
Selain itu, Bagus Romadon meminta pemerintah daerah, baik bupati maupun wali kota di seluruh wilayah Jawa Timur, untuk terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana kapitasi agar digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam aspek administrasi klaim BPJS Kesehatan, Bagus Romadon menegaskan pentingnya integritas, kepatuhan, dan profesionalisme seluruh rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Administrasi klaim yang tertib, akurat, transparan, dan sesuai ketentuan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan serta kepercayaan masyarakat terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Untuk itu, Rekan Indonesia Jawa Timur mendorong BPJS Kesehatan Deputi Wilayah VII agar memberikan penghargaan (reward) kepada rumah sakit, puskesmas, dan klinik yang memiliki integritas tinggi dalam pelayanan dan administrasi klaim BPJS Kesehatan. Penghargaan tersebut dapat diberikan kepada fasilitas kesehatan yang terbukti patuh terhadap regulasi, transparan dalam pengelolaan administrasi, tidak memiliki temuan pelanggaran, serta konsisten memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN.
Sebaliknya, terhadap fasilitas kesehatan yang tidak menunjukkan integritas, tidak tertib administrasi, melakukan pelanggaran prosedur, atau tidak memenuhi standar tata kelola yang baik, perlu diberikan evaluasi khusus berupa “Rapor Merah” sebagai instrumen pengawasan, pembinaan, dan perbaikan kinerja. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan mendorong seluruh fasilitas kesehatan untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami mendorong BPJS Kesehatan Deputi Wilayah VII untuk menerapkan sistem penilaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan. Rumah sakit, puskesmas, dan klinik yang berintegritas tinggi harus diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi. Sementara fasilitas kesehatan yang tidak berintegritas dan tidak menjalankan administrasi klaim sesuai ketentuan perlu diberikan Rapor Merah sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan. Tujuannya bukan untuk menghukum, tetapi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tegas Bagus Romadon.
Rekan Indonesia Jawa Timur berkomitmen untuk terus mengawal peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, transparansi pengelolaan dana kapitasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta mendorong terciptanya sistem pelayanan kesehatan yang profesional, berintegritas, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Bersama Mengawal Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas, Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas demi Terwujudnya Pelayanan Kesehatan yang Adil bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”