Dua Rumah Sakit Kebakaran dalam Satu Bulan, KPW Rekan Indonesia Jawa Timur Minta Pemerintah Tertibkan Operasional Rumah Sakit dan Klinik

Surabaya, katarakyat.co.id – KPW Rekan Indonesia Jawa Timur menyoroti terjadinya kebakaran di dua rumah sakit dalam kurun waktu satu bulan, yakni di RSUD dr.Soetomo Surabaya dan RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kediri.
Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menilai peristiwa tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah dan seluruh pengelola fasilitas kesehatan agar lebih memperhatikan aspek keselamatan bangunan, instalasi listrik, serta sistem proteksi kebakaran.
“Kejadian ini harus menjadi perhatian serius. Keselamatan pasien, tenaga medis, dan masyarakat tidak boleh diabaikan. Pemerintah wajib memastikan seluruh rumah sakit dan klinik memenuhi standar keselamatan sebelum digunakan melayani masyarakat,” tegas Bagus Romadon.
KPW Rekan Indonesia Jawa Timur meminta pemerintah dan instansi terkait lebih tertib, tegas, dan konsisten dalam menjalankan peraturan perundang-undangan terkait operasional rumah sakit dan klinik, khususnya mengenai:
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi listrik
- Sistem proteksi kebakaran gedung
- Kelayakan genset dan listrik darurat
- Sistem evakuasi dan tanggap darurat
Adapun dasar hukum yang menjadi perhatian antara lain:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Pasal 44 ayat (4): setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Mengatur persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat. - Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung terkait kewajiban PBG dan SLF. - Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021
Tentang kewajiban pemeriksaan dan sertifikasi instalasi tenaga listrik. - Peraturan Menteri Kesehatan terkait standar prasarana rumah sakit dan sistem keselamatan fasilitas kesehatan.
KPW Rekan Indonesia Jawa Timur mendesak pemerintah untuk segera melakukan:
- Audit menyeluruh rumah sakit dan klinik
- Pemeriksaan berkala SLO, PBG, dan SLF
- Penegakan aturan tanpa tebang pilih
- Transparansi hasil pemeriksaan kepada publik
- Sanksi tegas bagi fasilitas yang tidak memenuhi standar keselamatan
“Kami berharap pemerintah tidak menunggu jatuhnya korban jiwa. Keselamatan publik harus menjadi prioritas utama. Taat aturan, cegah bencana,” tutup Bagus Romadon. (red)