KEDIRI — Aliansi Kediri Bangkit (AKB) mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja Pabrik Roti Jordan, PT Jenggolo Maju Mapan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
AKB menyoroti sejumlah hal yang perlu dipastikan, antara lain kepesertaan pekerja dalam BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pemenuhan upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan UMK yang berlaku.
Koordinator Aliansi Kediri Bangkit menyatakan bahwa perlindungan terhadap pekerja merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, pihaknya mendorong Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Polres Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, serta Pemerintah Kabupaten Kediri untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi.
“Jangan sampai ada pekerja yang sudah bekerja dan memberikan kontribusi kepada perusahaan, tetapi hak atas jaminan sosial dan upah yang sesuai ketentuan tidak terpenuhi. Kami meminta pemerintah hadir dan memastikan persoalan ini ditangani secara transparan,” ujar AKB.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, Aliansi Kediri Bangkit berencana menggelar aksi damai pada Kamis, 15 Oktober 2026. Aksi tersebut direncanakan melibatkan sekitar 200 orang dengan tujuan Pemerintah Kabupaten Kediri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
AKB menyampaikan sejumlah tuntutan utama, yakni:
1. Memastikan seluruh pekerja terdaftar dalam BPJS Kesehatan sesuai ketentuan.
2. Memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memastikan pembayaran upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan UMK yang berlaku.
4. Memastikan adanya perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja.
5. Mendorong pengawasan ketenagakerjaan terhadap perusahaan.
6. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, meminta dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan hukum.
AKB menegaskan bahwa aksi yang direncanakan merupakan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan pekerja. AKB juga meminta seluruh pihak mengedepankan dialog, transparansi, serta penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Intinya sederhana: pekerja harus mendapatkan haknya. BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan upah yang sesuai aturan bukan sekadar tuntutan, tetapi bagian dari perlindungan pekerja,” tegas AKB.
Melalui aksi tersebut, AKB berharap Pemerintah Kabupaten Kediri dan instansi terkait segera memberikan perhatian dan mengambil langkah konkret untuk memastikan hak-hak pekerja Pabrik Roti Jordan, PT Jenggolo Maju Mapan, terpenuhi sesuai ketentuan.