AKB Dorong Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri Tegakkan SE Bupati di Tiga Titik Karnaval Bersamaan
KEDIRI — Aliansi Kediri Bangkit (AKB) mendorong Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Drs. Kaleb Untung Satrio W., MM, untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Kabupaten Kediri benar-benar diterapkan di lapangan.
Dorongan tersebut disampaikan menyusul adanya tiga kegiatan karnaval yang berdasarkan informasi pada poster kegiatan dijadwalkan berlangsung pada 9–10 Oktober 2026, yakni di Desa Lamong, Kecamatan Badas; Desa Bogem, Kecamatan Gurah; dan Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih.
AKB menilai pelaksanaan kegiatan di tiga titik secara bersamaan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan pengawasan terhadap penggunaan sound system berjalan konsisten.
Tiga Lokasi, Waktu Bersamaan Jadi Ujian Pengawasan
Humas AKB, Arif Fatikunnada, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan masyarakat menggelar karnaval.
“Kami tidak mempersoalkan masyarakat menggelar kegiatan karnaval. Yang kami dorong adalah bagaimana aturan yang sudah dibuat pemerintah benar-benar dijalankan di lapangan.”
Menurut Arif, keberadaan SE Bupati jangan sampai hanya menjadi dokumen administratif tanpa pengawasan yang nyata.
“Kalau ada tiga titik kegiatan dalam waktu bersamaan, Satpol PP harus memiliki pola pengawasan yang jelas. Jangan sampai keterbatasan personel kemudian membuat pengawasan menjadi tidak maksimal,” ujarnya.
Pengawasan Bukan Hanya Soal Jam Berakhir
AKB meminta pengawasan tidak hanya berfokus pada batas waktu kegiatan, tetapi juga terhadap tingkat kebisingan, dimensi kendaraan sound system, jarak antarkendaraan, rute, perizinan serta aspek keselamatan masyarakat.
Selain itu, penggunaan sound system juga harus memperhatikan keberadaan tempat ibadah, rumah sakit, ambulans, sekolah dan lingkungan permukiman.
AKB berharap Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri bersama jajaran dan pihak terkait dapat melakukan pemetaan serta pembagian personel pengawasan di tiga lokasi tersebut.
AKB: Aturan Harus Berlaku untuk Semua
Arif menegaskan bahwa prinsip utama AKB bukan melarang kegiatan masyarakat, melainkan memastikan kegiatan berlangsung tertib dan tetap menghormati hak masyarakat sekitar.
“Kami mendorong Satpol PP Kabupaten Kediri konsisten. Kalau aturan sudah ditetapkan, maka harus berlaku untuk semua kegiatan dan semua wilayah tanpa tebang pilih,” tegas Arif.
AKB berharap karnaval di Lamong, Bogem dan Dukuh dapat berlangsung meriah, aman dan tertib tanpa mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kediri.
“MASYARAKAT BOLEH MERIAH, ATURAN WAJIB DIPATUHI.”