KEDIRI — Pelaksanaan Karnaval Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang dijadwalkan berlangsung pada 9–10 Oktober 2026, menjadi perhatian Aliansi Kediri Bangkit (AKB).
Sorotan kali ini tertuju pada peran pemerintah kecamatan, khususnya terkait kepastian perizinan, batas waktu kegiatan, serta pelaksanaan Surat Edaran Bupati Kediri tentang penggunaan sound system/pengeras suara.
Wartawan katarakyat.co.id telah melakukan konfirmasi kepada Plt. Camat Ngadiluwih, Jiwo, S.E., mengenai perizinan Karnaval Desa Dukuh, termasuk pertanyaan mengenai sampai pukul berapa kegiatan tersebut diperbolehkan berlangsung.
Namun, hingga konfirmasi dilakukan, Jiwo disebut belum memberikan tanggapan mengenai pertanyaan tersebut.
Hal itu kemudian menjadi perhatian Humas Aliansi Kediri Bangkit (AKB), Arif Fatikunnada.
Arif mempertanyakan sejauh mana peran Camat Ngadiluwih dalam melakukan pembinaan kewilayahan, koordinasi, serta memastikan kegiatan masyarakat di wilayahnya berjalan sesuai aturan.
“Kami mempertanyakan peran Camat Ngadiluwih dalam persoalan ini. Camat memiliki peran dalam pembinaan kewilayahan. Ketika masyarakat mempertanyakan perizinan dan batas waktu sebuah kegiatan, seharusnya ada penjelasan yang jelas,” ujar Arif.
AKB Ingatkan Surat Edaran Bupati
Menurut Arif, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari adanya Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Kabupaten Kediri.
AKB meminta pemerintah kecamatan ikut memastikan ketentuan tersebut dipahami dan dijalankan dalam kegiatan masyarakat.
“Kami tidak mempersoalkan masyarakat mengadakan karnaval. Silakan kegiatan masyarakat berjalan. Tetapi harus ada kepastian bahwa pelaksanaannya sesuai perizinan dan ketentuan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kediri,” tegas Arif.
Ia juga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab memastikan ketentuan mengenai waktu kegiatan dan penggunaan sound system benar-benar diterapkan di lapangan.
Jangan Sampai Aturan Hanya Menjadi Dokumen
Arif menegaskan, keberadaan Surat Edaran Bupati harus diikuti dengan pengawasan dan koordinasi di lapangan.
“Jangan sampai aturan sudah diterbitkan, tetapi ketika masyarakat meminta penjelasan justru tidak mendapatkan kepastian. Kami ingin melihat bagaimana komitmen pemerintah kecamatan dalam menjalankan pembinaan kewilayahan,” katanya.
AKB berharap pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Satpol PP, kepolisian, serta pihak terkait lainnya melakukan koordinasi sehingga pelaksanaan Karnaval Desa Dukuh berlangsung tertib dan tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat.
“Kami akan melihat pelaksanaan di lapangan. Yang kami minta sederhana, kegiatan harus sesuai izin dan aturan yang berlaku. Kalau batas waktunya sudah ditentukan, maka harus dihormati,” pungkas Arif.
Karnaval Desa Dukuh dijadwalkan berlangsung pada 9–10 Oktober 2026 di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.