AKB Apresiasi Ketegasan Kapolres Kediri: Sound Horeg Wajib Tertib, Berhenti Pukul 22.00 WIB
KEDIRI — Aliansi Kediri Bangkit (AKB) mengapresiasi ketegasan Kapolres Kediri beserta jajaran dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan karnaval yang menggunakan sound system berdaya besar atau yang dikenal masyarakat sebagai sound horeg.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul langkah petugas yang mengimbau penyelenggara untuk mengurangi volume suara ketika mendekati batas waktu kegiatan dan menghentikan penggunaan sound system setelah pukul 22.00 WIB.
Humas Aliansi Kediri Bangkit, Arif Fatikunnada, mengatakan langkah tersebut menunjukkan bahwa aparat kepolisian berupaya menjaga keseimbangan antara kebebasan masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan dengan kewajiban untuk menaati aturan.
«“Kami mengapresiasi ketegasan Bapak Kapolres Kediri beserta jajaran. Kegiatan masyarakat tentu harus kita dukung, tetapi ketika sudah ada ketentuan mengenai batas waktu dan penggunaan sound system, maka aturan tersebut harus dipatuhi semua pihak tanpa terkecuali,” ujar Arif.»
Mengacu Surat Edaran Bupati Kediri
Menurut AKB, penggunaan sound system dalam kegiatan karnaval harus memperhatikan Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Kabupaten Kediri.
AKB menilai surat edaran tersebut menjadi salah satu pedoman agar penggunaan pengeras suara dalam kegiatan masyarakat tetap memperhatikan ketertiban, kenyamanan warga serta batas penggunaan yang telah ditentukan.
Arif menjelaskan, ketika kegiatan sudah mendekati batas waktu, imbauan petugas untuk mengurangi volume merupakan bentuk pendekatan persuasif.
«“Kalau sudah mendekati pukul 22.00 WIB kemudian petugas mengimbau volume diturunkan, kami melihat itu sebagai langkah persuasif. Setelah batas waktu kegiatan berakhir, penggunaan sound system tentu harus dihentikan,” jelasnya.»
AKB: Jangan Ada Tebang Pilih
AKB juga meminta agar penerapan aturan dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.
Menurut Arif, seluruh penyelenggara kegiatan maupun pemilik sound system harus mendapatkan perlakuan yang sama ketika menggunakan fasilitas pengeras suara dalam kegiatan masyarakat.
«“Kami berharap ketegasan ini berlaku untuk semua wilayah dan semua kegiatan. Jangan sampai ada masyarakat yang sudah tertib, sementara pihak lain yang melanggar justru dibiarkan. Aturan harus menjadi panglima,” tegas Arif.»
AKB menilai kegiatan karnaval maupun hiburan masyarakat tetap dapat dilaksanakan dengan meriah. Namun, kemeriahan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan serta penghormatan terhadap hak masyarakat sekitar.
Bukan Melarang Kegiatan Masyarakat
AKB menegaskan bahwa pengaturan penggunaan sound system tidak seharusnya dipahami sebagai larangan terhadap kegiatan masyarakat.
Menurut Arif, yang diperlukan adalah kegiatan yang tertib, aman dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
«“Intinya bukan melarang masyarakat berkegiatan. Masyarakat tetap boleh berkarnaval dan mengadakan hiburan. Tetapi harus tertib. Ketika waktunya sudah selesai, ya harus selesai. Ketika volumenya melewati ketentuan, harus diturunkan,” ujarnya.»
AKB juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan kegiatan masyarakat berkaitan dengan ketertiban umum, keamanan, keselamatan dan kenyamanan warga.
Dukung Polisi Tegakkan Aturan
AKB menyatakan mendukung Polres Kediri untuk tetap menjalankan tugas secara profesional dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan masyarakat berlangsung.
“Kami mendukung Polres Kediri untuk tetap tegas dan profesional. Jika kegiatan sudah melewati batas waktu yang ditentukan atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka langkah penertiban harus dilakukan secara proporsional dan sesuai aturan,” kata Arif.
AKB berharap ke depan penyelenggara karnaval, pemerintah desa, pemilik sound system, aparat keamanan dan masyarakat dapat bersama-sama menciptakan kegiatan yang meriah sekaligus tertib.
Aliansi Kediri Bangkit menegaskan:
“KEGIATAN RAKYAT BOLEH MERIAH, TETAPI ATURAN TETAP HARUS DIPATUHI.”