ATLET BOLA TANGAN KABUPATEN BLITAR TERPAKSA BERUTANG DI RSUD DR. SOETOMO AKIBAT TIDAK MEMILIKI BPJS KETENAGAKERJAAN

Berita Utama

Surabaya, 8 Juni 2026 – Seorang atlet Bola Tangan Kabupaten Blitar yang mengalami cedera kaki saat menjalani latihan terpaksa menanggung beban biaya pengobatan hingga puluhan juta rupiah dan menandatangani surat pernyataan utang di RSUD Dr. Soetomo karena tidak memiliki perlindungan jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. RSUD Dr. Soetomo merupakan rumah sakit rujukan tipe A milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pusat rujukan nasional.

Berdasarkan dokumen Surat Pernyataan Utang Sementara tertanggal 8 Juni 2026 yang beredar, pasien tercatat menjalani perawatan akibat keluhan cedera lutut yang diduga berkaitan dengan aktivitas latihan olahraga. Total tagihan perawatan yang harus ditanggung mencapai sekitar Rp63,7 juta.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan jaminan sosial bagi atlet daerah yang mengharumkan nama Kabupaten Blitar dalam berbagai kejuaraan. Atlet yang mengalami cedera saat menjalankan tugas dan latihan semestinya memperoleh perlindungan yang memadai agar tidak menanggung sendiri risiko pembiayaan kesehatan.

Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menyatakan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.

“Sangat memprihatinkan apabila atlet daerah yang cedera saat latihan harus berutang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Pemerintah daerah dan instansi terkait harus memastikan seluruh atlet mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang memadai.”

Rekan Indonesia Jawa Timur meminta Pemerintah Kabupaten Blitar, KONI Kabupaten Blitar, Dispora, serta pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap perlindungan jaminan sosial atlet daerah agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan dapat memberikan perhatian dan solusi kemanusiaan terhadap pembiayaan pengobatan atlet tersebut mengingat besarnya biaya yang harus ditanggung keluarga pasien.

Rekan Indonesia Jawa Timur menegaskan bahwa atlet merupakan aset daerah dan bangsa yang harus mendapatkan perlindungan, keselamatan kerja, serta jaminan pembiayaan kesehatan ketika mengalami cedera saat menjalankan kegiatan olahraga dan latihan resmi.

PENGADUAN REKAN INDONESIA JAWA TIMUR
📞 WhatsApp Pengaduan: 082158000699
🌐 Website Pengaduan: lapor.rekanindonesiajatim.org
🚑 Mobil Sehat Rekan Indonesia Jatim
📱 085142275600

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.