Karnaval Dukuh Dibatasi hingga 22.00 WIB, AKB Pertanyakan Komitmen Satpol PP

KEDIRI — Aliansi Kediri Bangkit (AKB) mempertanyakan ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri dalam mengawal pelaksanaan Karnaval Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang dijadwalkan berlangsung pada 9–10 Oktober 2026.

Sorotan tersebut muncul setelah Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Drs. Kaleb Untung Satrio W., M.M., dikonfirmasi terkait batas waktu pelaksanaan kegiatan.

Kaleb menyampaikan bahwa kegiatan diharapkan dapat selesai sesuai batas waktu yang tercantum dalam perizinan, yakni hingga pukul 22.00 WIB.

Namun, jawaban “Insya Allah” tersebut justru mendapat perhatian dari AKB.

Humas Aliansi Kediri Bangkit, Arif Fatikunnada, menilai batas waktu kegiatan seharusnya menjadi sesuatu yang jelas karena telah berkaitan dengan perizinan dan ketentuan pemerintah daerah.

> “Kami menyayangkan jawaban ‘Insya Allah’. Kalau memang dalam perizinan sudah ditentukan kegiatan selesai pukul 22.00 WIB, seharusnya ada komitmen yang tegas bahwa aturan tersebut akan dilaksanakan dan diawasi,” ujar Arif.

 

AKB Ingatkan Surat Edaran Bupati

Arif juga mengingatkan bahwa Bupati Kediri telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Kabupaten Kediri.

Menurutnya, keberadaan surat edaran tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah memiliki pedoman dalam mengatur penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat.

> “Kami bukan mempersoalkan masyarakat mengadakan karnaval. Silakan masyarakat berkegiatan. Tetapi ketika pemerintah sudah menerbitkan aturan, maka aturan itu harus ditegakkan secara konsisten,” tegas Arif.

 

AKB meminta Satpol PP Kabupaten Kediri tidak hanya melakukan pengawasan secara administratif, tetapi juga memastikan pelaksanaan kegiatan di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pertanyakan Fungsi Penegakan Perda dan Trantibum

Arif menilai persoalan tersebut juga menyangkut fungsi Satpol PP sebagai perangkat daerah dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah sesuai kewenangannya.

> “Kami mempertanyakan ketegasan dan komitmen Satpol PP dalam menjalankan tugas sebagai penegak Perda dan menjaga ketenteraman serta ketertiban umum. Jangan sampai aturan sudah dibuat, tetapi ketika pelaksanaan di lapangan justru tidak ada kepastian,” katanya.

 

AKB secara khusus meminta agar pelaksanaan Karnaval Desa Dukuh pada 9–10 Oktober 2026 dipastikan mengikuti batas waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 22.00 WIB.

Selain persoalan waktu, AKB juga meminta pengawasan terhadap penggunaan sound system agar tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kediri.

> “Kami akan melihat bagaimana pelaksanaan di lapangan. Jika batas waktunya pukul 22.00 WIB, maka kami berharap pukul 22.00 WIB benar-benar selesai. Ini penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa aturan pemerintah daerah benar-benar dijalankan,” ujar Arif.

 

AKB menegaskan bahwa kritik tersebut bukan untuk menghambat kegiatan masyarakat, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar setiap kegiatan tetap berjalan dengan tertib dan menghormati aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami berharap Satpol PP menunjukkan ketegasan dalam menjalankan aturan. Jangan sampai masyarakat melihat adanya perbedaan antara aturan tertulis dengan praktik di lapangan,” pungkas Arif.

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.