Aliansi Kediri Bangkit Dorong Polres Kediri dan Jajaran Polsek Tegas terhadap Penyelenggara Kegiatan yang Tidak Mematuhi Izin Keramaian
KEDIRI, 5 Oktober 2026 — Aliansi Kediri Bangkit mendorong Polres Kediri dan jajaran Polsek di wilayah Kabupaten Kediri untuk meningkatkan pengawasan serta mengambil tindakan tegas terhadap panitia penyelenggara kegiatan keramaian yang tidak mematuhi ketentuan maupun komitmen sebagaimana tercantum dalam izin atau rekomendasi kegiatan.
Humas Aliansi Kediri Bangkit, Arif Fatikkunada, mengatakan bahwa izin keramaian bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, setiap penyelenggara harus bertanggung jawab terhadap waktu pelaksanaan, ketertiban, keamanan, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat sekitar.
> “Kami mendorong Polres Kediri dan jajaran Polsek untuk bertindak tegas apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan izin atau komitmen yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian,” ujar Arif Fatikkunada.
Batas Waktu Harus Dipatuhi
Aliansi Kediri Bangkit menyoroti pelaksanaan kegiatan seperti karnaval maupun hiburan dengan sound system yang berlangsung hingga melewati waktu yang telah ditentukan.
Dalam materi yang disampaikan Aliansi Kediri Bangkit, kegiatan di wilayah Kabupaten Kediri diharapkan selesai maksimal pukul 22.00 WIB, kecuali terdapat ketentuan khusus yang secara resmi tercantum dalam izin atau rekomendasi kegiatan.
Aliansi Kediri Bangkit menilai apabila terdapat penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka perlu dilakukan evaluasi dan pengawasan oleh pihak berwenang.
Dorong Pengawasan dan Penegakan Aturan yang Konsisten
Aliansi Kediri Bangkit meminta kepolisian untuk:
1. Melakukan pengawasan sebelum, selama, dan setelah kegiatan berlangsung.
2. Memberikan teguran kepada panitia apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan izin.
3. Mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku apabila terjadi pelanggaran.
4. Melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan yang berulang kali tidak memenuhi komitmen.
5. Memastikan penegakan aturan dilakukan secara adil, proporsional, dan konsisten.
Menurut Arif, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan masyarakat atau hiburan, tetapi untuk memastikan setiap kegiatan berlangsung dengan tetap menghormati kepentingan masyarakat.
> “Kami tidak anti terhadap kegiatan masyarakat maupun hiburan. Yang kami dorong adalah kepastian aturan. Kalau sudah ada ketentuan waktu dan komitmen dalam izin, maka harus dihormati dan dilaksanakan,” tegasnya.
Demi Ketertiban dan Kenyamanan Masyarakat
Aliansi Kediri Bangkit berharap Polres Kediri bersama jajaran Polsek dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, terutama ketika kegiatan yang menggunakan sound system atau melibatkan massa berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.
“Izin keramaian harus dihormati, komitmen penyelenggara harus ditepati, dan aturan harus ditegakkan secara adil,” pungkas Arif.
Aliansi Kediri Bangkit menegaskan akan terus melakukan pengawasan sosial serta menyampaikan aspirasi masyarakat terkait penyelenggaraan kegiatan keramaian di wilayah Kabupaten Kediri.