REKAN Indonesia Ajukan Keberatan Administratif ke Bupati Cianjur soal Penghentian UHC

Jakarta, 8 September 2026 — Organisasi kesehatan masyarakat Relawan Kesehatan Indonesia (REKAN Indonesia) mengajukan keberatan administratif kepada Bupati Cianjur terkait Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026 tentang penghentian skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas atau penonaktifan kepesertaan JKN APBD Kabupaten Cianjur.
Keberatan tersebut diajukan melalui Biro Advokasi Hukum dan Pendampingan Pasien REKAN Indonesia pada 7 September 2026. Surat ditujukan langsung kepada Bupati Cianjur, dr. Mohammad Wahyu Ferdian, SP.OG.
Ketua Biro Hukum Organisasi REKAN Indonesia, Ravindra Anan, S.H., S.M., mengatakan keberatan tersebut merupakan langkah hukum untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah tetap menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan, terutama kelompok rentan.
Menurut Ravindra, REKAN Indonesia menilai penerbitan surat edaran tersebut telah berdampak pada penonaktifan massal jaminan kesehatan warga yang kurang mampu. Kondisi itu dinilai berpotensi menghilangkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan esensial dan darurat.
“Yang kami persoalkan bukan semata-mata soal kebijakan anggaran, tetapi dampaknya terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Ketika kepesertaan JKN warga dinonaktifkan secara massal, harus dipastikan tidak ada masyarakat rentan yang kemudian kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan,” kata Ravindra.
Dalam surat keberatan, REKAN Indonesia menyatakan memiliki kepentingan hukum langsung (legal standing) karena bergerak dalam advokasi hak-hak kesehatan masyarakat sipil, khususnya masyarakat rentan yang membutuhkan perlindungan sosial di Kabupaten Cianjur.
REKAN Indonesia juga menilai kebijakan tersebut perlu diuji dari sisi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Surat keberatan mencantumkan antara lain Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 mengenai hak atas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, Pasal 19 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain persoalan substansi kebijakan, REKAN Indonesia menyoroti prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Dalam keberatannya, organisasi tersebut menyebut adanya persoalan terkait asas kemanusiaan dan keadilan, keterbukaan dan kepastian hukum, serta kecermatan dalam proses verifikasi dan validasi data.
“Pemerintah memang memiliki kewenangan dalam mengelola anggaran dan program jaminan kesehatan. Namun kewenangan itu harus dijalankan dengan memperhatikan hak-hak warga negara, prosedur yang benar, keterbukaan, serta dampak kebijakan terhadap masyarakat yang paling rentan,” ujar Ravindra.
Dalam surat tersebut, REKAN Indonesia memberikan waktu 10 hari kerja kepada Bupati Cianjur untuk menindaklanjuti keberatan. Ada tiga permintaan utama yang disampaikan, yakni mencabut Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026, mengaktifkan kembali kepesertaan JKN warga Cianjur yang terdampak penonaktifan, serta melakukan restrukturisasi alokasi anggaran daerah bersama DPRD untuk memastikan keberlanjutan skema UHC Prioritas.
Ravindra mengatakan REKAN Indonesia masih menempatkan penyelesaian administratif sebagai langkah awal. Namun, apabila keberatan tersebut ditolak atau tidak memperoleh jawaban hukum dan pertanggungjawaban dalam tenggat yang ditentukan, pihaknya menyatakan siap menempuh upaya hukum berikutnya.
“Kalau keberatan administratif ini tidak mendapatkan penyelesaian yang semestinya, kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai mekanisme yang tersedia, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Ravindra.
REKAN Indonesia berharap Pemerintah Kabupaten Cianjur membuka ruang penyelesaian yang dapat memastikan keberlanjutan perlindungan kesehatan bagi warga, tanpa mengorbankan kelompok masyarakat yang paling membutuhkan jaminan kesehatan.