REKAN INDONESIA JAWA TIMUR DESAK DPR RI OPTIMALKAN FUNGSI PENGAWASAN, MINTA HERU TJAHJONO SEGERA BERIKAN KLARIFIKASI TERKAIT PERCEPATAN UHC BPJS KESEHATAN DI TULUNGAGUNG DAN BLITAR

Kediri, 21 Juli 2026 – REKAN INDONESIA Jawa Timur mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi IX DPR RI, untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan percepatan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar yang hingga saat ini belum mencapai target.
Sebagai Anggota Komisi IX DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan kependudukan, Heru Tjahjono dinilai memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan konstitusi, termasuk memastikan kebijakan pemerintah di bidang kesehatan berjalan efektif dan menjangkau masyarakat di daerah pemilihannya.
Ketua KPW REKAN INDONESIA Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan bahwa hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
«”Masyarakat memilih wakilnya di DPR RI bukan hanya untuk menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah serta memperjuangkan terpenuhinya hak-hak masyarakat di daerah pemilihannya,” tegas Bagus Romadon.»
REKAN INDONESIA Jawa Timur menyampaikan bahwa organisasi telah mengirimkan aspirasi dan permintaan klarifikasi kepada Heru Tjahjono mengenai langkah-langkah yang telah maupun akan dilakukan dalam mendorong percepatan UHC di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar. Hingga siaran pers ini diterbitkan, REKAN INDONESIA Jawa Timur menyatakan belum menerima tanggapan atau klarifikasi atas komunikasi tersebut.
Atas dasar itu, REKAN INDONESIA Jawa Timur mendorong Heru Tjahjono untuk menyampaikan kepada publik secara terbuka:
– Langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap pelaksanaan Program JKN dan percepatan UHC di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar.
– Bentuk koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta pemerintah daerah dalam mempercepat pencapaian UHC.
– Dukungan kebijakan maupun penganggaran yang telah diperjuangkan melalui Komisi IX DPR RI guna memperluas kepesertaan BPJS Kesehatan.
– Rencana tindak lanjut untuk mempercepat perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN.
«”Keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan bagian dari akuntabilitas pejabat publik. Aspirasi yang telah disampaikan masyarakat patut memperoleh penjelasan yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut Bagus Romadon.»
REKAN INDONESIA Jawa Timur menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan pelaksanaan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat serta menjalankan fungsi kontrol sosial dalam negara demokrasi. Desakan ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggara negara dan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan publik, bukan sebagai serangan terhadap pribadi maupun afiliasi politik tertentu.
REKAN INDONESIA Jawa Timur juga mengajak Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Pemerintah Kabupaten Blitar, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi guna mempercepat terwujudnya Universal Health Coverage sehingga tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan akses pelayanan kesehatan karena belum memiliki perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional.
Ke depan, REKAN INDONESIA Jawa Timur menyatakan akan terus membuka layanan pengaduan masyarakat, melakukan advokasi kebijakan, mengawal implementasi Program JKN, serta menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR RI sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam pembangunan sektor kesehatan.
“Hak atas kesehatan adalah amanat konstitusi. Oleh karena itu, setiap pemangku kepentingan, termasuk DPR RI, memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses yang adil terhadap jaminan kesehatan.”