REKAN INDONESIA JAWA TIMUR DORONG KOMISI IX DPR RI PERJUANGKAN PENAMBAHAN KUOTA PBI APBN DEMI PERCEPATAN UHC TULUNGAGUNG

Berita Hari Ini

Jakarta, 21 Juli 2026 – REKAN INDONESIA Jawa Timur mengapresiasi langkah Komisi IX DPR RI yang menerima audiensi Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung terkait masih rendahnya capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Tulungagung yang saat ini berada pada kisaran 84 persen.

Menurut REKAN INDONESIA Jawa Timur, perhatian Komisi IX DPR RI terhadap persoalan tersebut merupakan langkah positif. Namun, upaya percepatan UHC tidak cukup hanya disampaikan dalam forum audiensi atau kunjungan kerja di daerah pemilihan. Diperlukan tindak lanjut yang nyata melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dimiliki DPR RI.

Ketua KPW REKAN INDONESIA Jawa Timur, Bagus Romadon, menyampaikan bahwa percepatan UHC merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan DPR RI.

> “Kami mengapresiasi perhatian Komisi IX DPR RI terhadap kondisi UHC Kabupaten Tulungagung. Namun masyarakat membutuhkan langkah yang lebih konkret. Komisi IX DPR RI kami harapkan memperjuangkan penambahan kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN melalui fungsi anggaran dan pengawasan, sehingga daerah tidak dibiarkan bekerja sendiri mengejar target UHC,” tegas Bagus Romadon.

 

REKAN INDONESIA Jawa Timur menilai bahwa penambahan kuota PBI APBN menjadi salah satu solusi strategis untuk mempercepat peningkatan cakupan UHC di Kabupaten Tulungagung. Selama ini masih terdapat masyarakat miskin dan rentan yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga pemerintah daerah harus menanggung beban pembiayaan melalui APBD.

Dengan adanya tambahan kuota PBI APBN, beban APBD dapat dikurangi sehingga anggaran daerah dapat difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan, penguatan fasilitas kesehatan, penyediaan tenaga kesehatan, serta peningkatan kualitas layanan di puskesmas dan rumah sakit.

Selain itu, REKAN INDONESIA Jawa Timur juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk mempercepat validasi data masyarakat yang belum menjadi peserta JKN, meningkatkan koordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, pemerintah desa, serta memastikan penggunaan dana kesehatan dan dana kapitasi JKN dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

REKAN INDONESIA Jawa Timur mengingatkan bahwa pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan merupakan amanat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya.

REKAN INDONESIA Jawa Timur berharap Komisi IX DPR RI tidak hanya memberikan perhatian terhadap capaian UHC di berbagai daerah, tetapi juga mengawal kebijakan nasional agar penambahan kuota PBI APBN benar-benar direalisasikan. Dengan demikian, daerah-daerah yang masih memiliki cakupan UHC rendah dapat lebih cepat mencapai target nasional dan masyarakat memperoleh hak pelayanan kesehatan secara adil tanpa terkendala status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang advokasi kesehatan, REKAN INDONESIA Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Jaminan Kesehatan Nasional, menerima pengaduan masyarakat, serta bersinergi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan Universal Health Coverage yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.