KPW Rekan Indonesia Jatim Desak Percepatan UHC di Blitar, Kadinkes Diminta Evaluasi Kinerja

Blitar, katarakyat co.id – Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan bahwa percepatan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan di Kabupaten Blitar harus menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Blitar, khususnya Dinas Kesehatan.
Menurut Bagus Romadon, akses terhadap pelayanan kesehatan merupakan hak dasar seluruh masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar harus memiliki komitmen yang kuat dalam mendorong percepatan UHC BPJS Kesehatan. Masyarakat Kabupaten Blitar berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah, adil, dan merata,” tegas Bagus Romadon, Senin (30/6/2026).
Bagus menilai, apabila Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar tidak mampu mendorong percepatan capaian UHC dan masih mempertahankan pola-pola kepemimpinan lama yang dinilai tidak efektif, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh.
“Apabila Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar tidak mampu mendorong percepatan capaian UHC BPJS Kesehatan dan masih mempertahankan pola-pola kepemimpinan lama yang tidak efektif, maka sebaiknya melakukan evaluasi diri dan mempertimbangkan untuk mengundurkan diri demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Rekan Indonesia Jawa Timur, capaian UHC BPJS Kesehatan Kabupaten Blitar masih berada di kisaran 82,1 persen. Angka tersebut dinilai masih jauh dari target nasional sehingga masih terdapat puluhan hingga ratusan ribu masyarakat yang belum mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan secara optimal.
Bagus menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar harus segera mengambil langkah konkret, di antaranya melakukan validasi data kepesertaan, memperluas cakupan peserta JKN, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta mengalokasikan anggaran yang memadai untuk menjamin perlindungan kesehatan masyarakat.
Rekan Indonesia Jawa Timur juga mengingatkan bahwa hak atas kesehatan telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
“Kesehatan adalah hak rakyat, bukan sebuah kemewahan. Oleh karena itu, percepatan UHC BPJS Kesehatan harus menjadi komitmen bersama demi terwujudnya masyarakat Kabupaten Blitar yang sehat dan sejahtera,” pungkas Bagus Romadon. (red)