KPW Rekan Indonesia Jatim Soroti SILPA Rp394 Miliar, DPRD Blitar Dinilai Lemah Awasi Anggaran Kesehatan

Berita Hari Ini

Blitar, katarakyat.co.id – KPW Rekan Indonesia Jawa Timur menyoroti fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Blitar terkait tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang mencapai sekitar Rp394 miliar dari pembiayaan daerah.

Di sisi lain, masih banyak masyarakat miskin di Kabupaten Blitar yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan gratis.

Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menilai DPRD Kabupaten Blitar harus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pengelolaan anggaran daerah, khususnya anggaran yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar masyarakat, seperti sektor kesehatan.

“Di tengah tingginya SILPA yang mencapai Rp394 miliar, masih banyak warga miskin yang belum mendapatkan akses layanan kesehatan secara optimal. Kondisi ini harus menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Blitar,” tegas Bagus Romadon.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan per April 2026, capaian kepesertaan JKN di Kabupaten Blitar baru mencapai sekitar 82,10 persen. Artinya, masih terdapat sekitar 17,90 persen masyarakat atau lebih dari 217 ribu jiwa yang belum terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Angka tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Blitar masih menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).

Rekan Indonesia Jatim mendesak DPRD Kabupaten Blitar untuk:

  1. Melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran daerah serta penyebab tingginya SILPA.
  2. Memastikan anggaran daerah diprioritaskan untuk pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya kesehatan.
  3. Mendorong peningkatan alokasi anggaran BPJS PBI APBD bagi masyarakat miskin dan rentan.
  4. Mengawal penyusunan serta optimalisasi program Jamkesda agar tepat sasaran dan mudah diakses masyarakat.
  5. Membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil dan organisasi kemasyarakatan dalam mengevaluasi kebijakan kesehatan daerah.

Menurut Bagus Romadon, kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, serta diperkuat melalui UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kesehatan adalah hak rakyat, bukan keistimewaan. Negara dan pemerintah daerah wajib hadir memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa diskriminasi,” pungkas Bagus Romadon. (red)

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.