Bagus Romadon Soroti Rendahnya Capaian UHC BPJS Kesehatan Kabupaten Ponorogo, Pemkab Diminta Segera Bertindak

Kediri, katarakyat.co.id – Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menyoroti rendahnya capaian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Ponorogo.
Berdasarkan data capaian kepesertaan BPJS Kesehatan kabupaten/kota di Jawa Timur, Kabupaten Ponorogo berada di peringkat ke-37 dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur dengan cakupan peserta sebesar 84,50 persen dan tingkat keaktifan peserta hanya 62,56 persen.
Menurut Bagus Romadon, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Ponorogo karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan secara optimal.
“Jaminan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara. Pemerintah daerah harus segera melakukan percepatan kepesertaan BPJS Kesehatan agar seluruh masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu,” tegas Bagus Romadon.
Bagus menegaskan bahwa pemenuhan hak atas kesehatan telah dijamin dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan instrumen Hak Asasi Manusia (HAM), di antaranya:
- Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh pelayanan kesehatan.
- Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 9 ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang mengamanatkan penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang mengatur penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Bagus juga meminta Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk segera melakukan pendataan ulang masyarakat miskin dan rentan, mengoptimalkan anggaran daerah untuk pembiayaan peserta JKN, serta memperkuat sinergi dengan BPJS Kesehatan, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Rekan Indonesia Jawa Timur mendorong Pemkab Ponorogo agar menjadikan peningkatan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai prioritas daerah. Kesehatan adalah hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara dan pemerintah daerah,” pungkas Bagus Romadon. (red)