Hak Korban Kecanduan untuk Pulih: Mewujudkan Keadilan Sosial Sesuai Sila Kelima Pancasila

Berita Hari Ini

Di tengah meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba dan maraknya judi online, masyarakat sering kali terjebak pada cara pandang yang sempit terhadap para korban kecanduan. Mereka kerap dianggap sebagai pelaku semata, sumber masalah, atau individu yang pantas menerima hukuman sosial. Akibatnya, stigma dan diskriminasi menjadi penghalang terbesar bagi proses pemulihan. Padahal, jika kita menelaah lebih dalam nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, khususnya sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, maka setiap korban kecanduan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan pulih dan kembali menjalani kehidupan yang bermartabat.

Kecanduan bukan sekadar persoalan moral atau lemahnya karakter seseorang. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kecanduan merupakan kondisi kompleks yang melibatkan faktor biologis, psikologis, sosial, dan lingkungan. Banyak korban penyalahgunaan narkoba maupun judi online berasal dari latar belakang keluarga yang rentan, mengalami tekanan ekonomi, masalah kesehatan mental, atau pengaruh lingkungan yang buruk. Dalam situasi seperti ini, negara dan masyarakat tidak cukup hanya memberikan hukuman, tetapi juga wajib menghadirkan sistem pemulihan yang adil dan manusiawi.

Sila kelima mengajarkan bahwa keadilan sosial tidak boleh hanya dinikmati oleh mereka yang berhasil atau hidup dalam kondisi ideal. Keadilan justru diuji ketika negara dan masyarakat memperlakukan kelompok rentan yang sedang berada dalam keterpurukan. Korban kecanduan adalah bagian dari rakyat Indonesia yang memiliki hak konstitusional untuk memperoleh layanan kesehatan, perlindungan sosial, pendidikan, dan kesempatan kedua dalam kehidupan. Menolak hak mereka untuk pulih sama saja dengan mencabut sebagian nilai kemanusiaan yang menjadi fondasi bangsa ini.

Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan antara cita-cita Pancasila dan praktik sosial yang terjadi. Banyak korban kecanduan yang kesulitan mengakses layanan rehabilitasi karena keterbatasan biaya, kurangnya fasilitas, atau minimnya dukungan keluarga. Tidak sedikit pula yang setelah menjalani rehabilitasi tetap menghadapi penolakan saat mencari pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau kembali berinteraksi di lingkungan sosialnya. Mereka telah berjuang untuk berubah, namun masyarakat sering kali masih menghakimi berdasarkan masa lalu mereka.

Fenomena ini menunjukkan bahwa keadilan sosial belum sepenuhnya hadir bagi para korban kecanduan. Pemulihan tidak cukup hanya dilakukan di dalam pusat rehabilitasi. Pemulihan sejati membutuhkan dukungan ekosistem sosial yang menerima, mendampingi, dan memberikan ruang bagi seseorang untuk memperbaiki hidupnya. Tanpa penerimaan sosial, rehabilitasi hanya menjadi proses administratif yang kehilangan makna kemanusiaannya.

Dalam konteks judi online, persoalan ini menjadi semakin kompleks. Banyak individu yang terjerumus ke dalam lingkaran utang, kebohongan, konflik keluarga, bahkan tindakan kriminal akibat kecanduan berjudi. Namun, di balik perilaku tersebut terdapat manusia yang sering kali kehilangan kendali atas hidupnya dan membutuhkan pertolongan profesional. Pendekatan yang hanya berfokus pada penghukuman tanpa menyediakan akses pemulihan berisiko memperparah masalah serta mendorong korban semakin terisolasi dari lingkungan sosialnya.

Oleh karena itu, implementasi sila kelima dalam penanganan kecanduan harus diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak pada pemulihan. Negara perlu memperluas akses rehabilitasi yang terjangkau dan berkualitas, memperkuat edukasi publik mengenai kecanduan sebagai masalah kesehatan, serta menciptakan program reintegrasi sosial bagi para penyintas. Sementara itu, masyarakat perlu mengubah paradigma dari budaya menghakimi menuju budaya mendampingi.

Hak untuk pulih bukanlah bentuk pembenaran terhadap kesalahan yang pernah dilakukan seseorang. Hak untuk pulih adalah pengakuan bahwa setiap manusia memiliki potensi untuk berubah dan memperbaiki kehidupannya. Ketika kita memberikan kesempatan kepada korban kecanduan untuk bangkit, sesungguhnya kita sedang menjalankan amanat sila kelima Pancasila: menghadirkan keadilan sosial yang tidak diskriminatif dan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Pada akhirnya, ukuran kemajuan suatu bangsa bukan hanya terletak pada kemampuannya menghukum pelanggaran, tetapi juga pada kesediaannya memulihkan mereka yang jatuh. Sebab keadilan sosial yang sejati bukanlah tentang siapa yang paling kuat bertahan, melainkan tentang bagaimana kita memastikan tidak ada satu pun warga negara yang kehilangan harapan untuk kembali menjadi manusia yang utuh dan bermartabat.

Oleh: Taufik Ismail M.K.M ICAP I. ,

  • Dewan Pembina Relawan Kesehatan Indonesia
  • Direktur Klinik Rehabilitasi Kecanduan Titian Harapan Indonesia

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.